SOLOPOS.COM - Ilustrasi kredit (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pada masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah memberikan perhatian besar dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada 2021.

Pemerintah menambah plafon penyaluran KUR 2021 menjadi Rp253 triliun, lebih tinggi dari tahun lalu yang sebesar Rp220 triliun. Pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 3 persen.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Dengan plafon KUR yang bertambah, kuota KUR lembaga penyalur juga meningkat, salah satunya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

BNI mendapat kuota KUR Rp32 triliun pada 2021, atau bertambah Rp10 triliun dari jatah yang diperoleh pada 2020. Sepanjang tahun lalu, BNI berhasil menyalurkan KUR Rp21,3 triliun.

Ekspedisi Mudik 2024

KUR BNI ini bisa memberikan dana pinjaman sampai Rp500 juta dengan tenor yang bisa disesuaikan untuk pemakaian kredit.

Baca Juga: Solo PPKM Level 3, Food Court Solo Grand Mall Bisa Dine In Hlo

Seperti dikutip dari kur.ekon.go.id/bank-bni, fasilitas kredit BNI KUR diberikan hingga maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu pengembalian hingga 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja dan 5 tahun untuk Kredit Investasi.

Kredit ini diperuntukkan bagi usaha produktif di sektor usaha pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan, serta jasa-jasa yang diatur dalam ketentuan pemerintah terkait KUR Mikro.

Suku bunga kredit modal kerja dengan angsuran dan kredit investasi maksimal sebesar 6 persen efektif anuitas per tahun. Jangka waktu kredit modal kerja maksimal 3 tahun dan kredit investasi maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Kredit Tanpa Agunan hingga Rp100 Juta, Berikut Daftar Bank BUMN Penyalur KUR

Nah, bagi Anda yang ingin mengajukan KUR untuk mengembangkan usaha, simak syarat pengajuan pinjaman KUR BNI

1. Kriteria pemohon

Individu/perseorangan atau badan usaha dalam hal ini Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI), TKI yang purna dari bekerja di luar negeri, dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

2. Perizinan usaha

Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan: minimal Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat izin lainnya. Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI.

3. Kualitas Kredit Bank (jika ada) adalah lancar.

4. Pengalaman usaha minimal 6 (enam) bulan.

5. Usia pemohon (khusus untuk pemohon individu / perserorangan) minimal 21 tahun atau belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah.

6. Tidak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah (kecuali KUR).

7. NPWP : Tidak disyaratkan.

8. Jaminan: Tidak diwajibkan jaminan tambahan.

Baca Juga: Siap-Siap, Nunggak Cicilan Kredit Kendaraan Bisa Ditarik Leasing Tanpa Pengadilan

Persyaratan Umum :

Warga Indonesia (WNI)

Usaha telah berjalan minimal 6 bulan



Perorangan

– Fotokopi KTP el (E-KTP) dan Kartu Keluarga

– Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah)

– Surat ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) atau keterangan usaha dari kelurahan / kecamatan

– Fotokopi dokumen jaminan utuk kredit di atas Rp 25 juta*

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit diatas Rp 50 juta

Badan Usaha

– Fotokopi KTP el (E-KTP) dan Kartu Keluarga

– Surat izin usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) atau keterangan usaha dari kelurahan / kecamatan

– Fotokopi dokumen jaminan utuk kredit di atas Rp 25 juta*

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit diatas Rp 50 juta

(*) Bukti kepemilikan tanah, IMB dan PBB, BPKB

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya