Jargon para elite politik ihwal ”biar rakyat yang memilih” atau ”biar rakyat yang menentukan” harus mendapat jaminan aktualisasi di bilik suara di TPS.
Sejumlah tahanan tersebut akan mendapat hak mencoblos yang difasilitasi dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.
Ketua KPU Solo Bambang Christanto menjelaskan KPU sebagai penyelenggara Pemilu bekerja imparsial untuk melayani semua pemilih dengan adil dan akuntabel.
Kapolres Sukoharjo meminta seluruh personel yang terlibat pengamanan wajib membawa perlengkapan termasuk buku saku pengamanan dan buku netralitas Polri.
Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono mengajak masyarakat menjadi pemilih cerdas. Sebab suara masyarakat akan menentukan masa depan Indonesia lima tahun ke depan.
Mereka harus bersikap netral karena pemungutan dan penghitungan suara merupakan hal yang sangat sensitif. Tak kalah penting adalah memastikan kesehatan dan keselamatan mereka selama bertugas.
PTPS dari Kecamatan Grogol menyatakan mengundurkan diri setelah adanya temuan calon PTPS tersebut terikat perkawinan dengan penyelenggara lain yakni seorang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, mengatakan dalam menentukan lokasi TPS memang harus memperhatikan akses kemudahan jangkauan pemilih, aman, dan tidak rawan bencana alam termasuk rawan banjir.
Puluhan personel Polres Klaten bersama TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sukarelawan, kecamatan, desa, serta warga membersihkan tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Desa Merbung, Kecamatan Klaten Selatan, Kamis (13/7/2023).
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Solo AKP (Pur) Ida Bagus Komang Suarnawa mengatakan Pura Indra Prasta semula hanya bangunan satu candi di lahan tempat pembuangan sementara (TPS) pada 1968.
Sebanyak 3.404 orang petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) se-Kabupaten Sragen diambil sumpah dan janjinya kemudian diapelkan bersama di masing-masing kecamatan di Bumi Sukowati, Minggu (12/2/2023).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali memperhatikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus dalam penyusunan daftar potensial pemilih di lokasi khusus saat penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.