SOLOPOS.COM - Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, kini ditahan di Mako Brimob Depok. Namun, Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J.

Ferdy Sambo ditahan setelah Tim Khusus Polri menemukan sejumlah bukti pelanggaran yang dia lakukan dalam kasus pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia ditempatkan di ruangan khusus untuk memudahkan pemeriksaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Timsys sudah menetapkan Irjen FS [Ferdy Sambo] diduga melakukan pelanggaran,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip Minggu (7/8/2022).

Kesalahan itu membuat proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J terhambat. Pasalnya, Ferdy Sambo diketahui sebagai orang yang mencopot CCTV di rumah dinasnya yang menjadi lokasi pembunuhan.

Kendati demikian, saat ini Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dijelaskan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Jadi tidak benar itu kalau dia [Ferdy Sambo] sudah menjadi tersangka,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, sebagaimana dikabarkan Bisnis.com.

Baca juga : Copot CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Pidana?

Ferdy Sambo ditangkap berdasarkan hasil pemeriksaan 10 saksi kunci. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik.

Ancaman Pidana

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut, pencopotan kamera pengawas atau CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J bisa dikenai pasal pidana.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, orang yang mengambil CCTV itu tak lain adalah Irjen Pol Ferdy Sambo. Beberapa waktu lalu CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu disebut rusak.

Akan tetapi, faktanya kamera pengawas itu sengaja diambil oleh Ferdy Sambo. Akibat aksi tersebut, dia pun ditahan di Mako Brimob Depok dengan tuduhan pelanggaran etik.

“Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Baca juga : 10 Saksi Kunci Diperiksa Sebelum Ferdy Sambo Ditahan

Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.

“Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena ‘obstraction of justice’ dan lain-lain,” ujar Mahfud.

Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana. Seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya