SOLOPOS.COM - Logo Majelis Ulama Indonesia (JIBI_Solopos_Antara)

Solopos.com, SOLO — Baru-baru ini masyarakat dibuat heboh dengan fatwa haram joget pargoy yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur.

Joget pargoy merupakan goyangan yang viral di Tiktok. Menurut MUI Jember, joget tersebut kini mulai muncul di acara-acara tertentu di ruangan terbuka. Biasanya, joget pargoy di tempat umum diiringi dengan musik dan pengeras suara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

MUI Jember menambahkan, secara umum, joget pargoy kerap dilakukan remaja perempuan dengan mengenakan pakaian seksi serta membuka aurat dibarengi joget erotis. Hal ini menurut MUI Jember bisa menimbulkan syahwat lawan jenis.

“Hukum joget pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” kata MUI Jember dalam Tausiah Komisi Fatwa 02/MUI-Jbr/XI/2022, yang dilihar Solopos.com pada Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Viral di Tiktok, MUI Jember Haramkan Joget Pargoy

Bukan hanya itu saja, alasan MUI Jember mengharamkan joget pargoy karena tidak mencerminkan kegiatan umat muslim yang berakhlak. Sehingga hal ini bisa menodai kesopanan, moral, dan adat istiadat, terutama di Jember.

Setelah mengeluarkan fatwa haram tersebut, MUI Jember mengajak pemerintah, selaku pengambil kebiajakan dan tokoh masyarakat untuk melarang adanya joget pargoy dalam semua kegiatan.

Baca Juga: Kerap Dianggap Sama, Ini Perbedaan Mobil Listrik dan Hybrid

Dalam fatwa yang dikeluarkan pada 19 November 2022 itu, MUI Jember juga mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mangarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan tidak melakukan joget pargoy.

“Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebiajakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget pargoy. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah,” bunyi ajakan dari MUI Jember dalam fatwa haram joget pargoy.

Baca Juga: Dari Mana Sebenarnya Kebaya Berasal? Ini 3 Versi Ceritanya

Pada kesempatan itu, MUI Jember juga mengajak umat muslim Jember untuk mempertahankan predikat Kabupaten Religius yang disandang oleh Jember.

“Mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari,” kata MUI Jember.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya