SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan perizinan (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Ketinggian maksimal bangunan untuk kepentingan ekonomi adalah 32 meter.

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja tidak akan mengeluarkan izin untuk pembangunan gedung pencakar langit sebagai salah satu upaya mendukung kelestarian kawasan cagar budaya di kota tersebut.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

“Sudah ada aturan mengenai batas maksimal tinggi bangunan, baik untuk bangunan yang digunakan untuk kepentingan ekonomi maupun untuk kepentingan tempat tinggal,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jogja Edy Muhammad seperti dikutip Antara, Kamis (19/5/2016).

Berdasarkan Peraturan Daerah No 1/2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) diatur bahwa ketinggian maksimal bangunan untuk kepentingan ekonomi adalah 32 meter atau sekitar tujuh hingga delapan lantai.

Sedangkan ketinggian bangunan untuk kepentingan tempat tinggal atau permukiman dibatasi 16 meter atau sekitar empat lantai dari permukaan tanah.

“Hanya ada beberapa saja bangunan yang memiliki ketinggian delapan lantai dari permukaan tanah. Tidak terlalu banyak, sebagian besar digunakan untuk hotel,” ujarnya.

Edy menyebut, sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar aturan tersebut adalah sanksi pidana karena Peraturan Daerah tentang RDTRK yang diundangkan tahun lalu tersebut sudah berlaku penuh.

“Kami tidak akan mengeluarkan izin untuk pembangunan gedung lebih dari 32 meter di atas permukaan tanah. Lain halnya, jika pengembang membuat lantai ‘basement’,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiono mengatakan, belum menerima keluhan dari pengembang atau investor mengenai batasan tinggi bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya