SOLOPOS.COM - Tersangka G (baju tahanan) diperiksa di Kejari Grobogan sebelum akhirnya ditahan di tahanan Mapolres Grobogan, Kamis (4/11/2021). (dok.Kejari Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menahan G, tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tawangharjo.

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka G dilakukan dalam kurun waktu 2017 hingga 2019. Tersangka merupakan Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan di Kecamatan Tawangharjo,” jelas Kajari Grobogan Iqbal melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Iwan Nuzuardhi didampingi Kasi Intel, Frengki Wibowo, di Kantor Kejari Grobogan, Kamis (4/11/2021).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum dilakukan karena telah memenuhi syarat formil dan materil. “Tersangka G kita titipkan di tahanan Mapolres Grobogan,” jelasnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bulog di Grobogan Ditahan

Tersangka G melakukan korupsi kurun waktu 2017 hingga 2019 di kantor UPK Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM/Eks PNPM-Mpd) Kecamatan Tawangharjo. Di mana DAPM mengelola dana program ekonomi untuk simpan pinjam perempuan.

Menurut Kajari, tersangka G selaku Sekretaris UPK menagih dan menerima uang pembayaran pinjaman dari kelompok peminjam. Ada sebanyak 34 kelompok di beberapa desa di Kecamatan Tawangharjo.

“Namun yang setoran yang telah diterima G tidak disetorkan kepada bendahara UPK dalam kurun waktu 2017, 2018 dan 2019. Totalnya mencapai Rp633.724.500,” katanya.

Baca juga: Lo! Gubernur Ganjar Hadiri Rakerwil PAN di Semarang

Hal ini diperkuat dengan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Grobogan Nomor LAP.356/81/ OP.21/2021. Di mana kerugian negara akibat tindak koruspi oleh tersangka G adalah Rp633.724.500.

“Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian ada negosiasi antara tersangka G dan para pengurus UPK Kecamatan Tawangharjo. Tersangka G sebelum tahap penyidikan telah mengembalikan dana sebesar Rp302.110.500kepada pihak UPK Tawangharjo. Kemudian pada tahap penyidikan kembali menitipkan R.331.614.000. Ini sebagai asset recovery dalam perkara dimaksud,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap G, lanjutnya, primair Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidari Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya