SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap, Bupati Pemalang (nonaktif) Mukti Agung Wibowo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/8/2022). Mukti diperiksa terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.)

Solopos.com, PEMALANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Kasus tersebut menjerat Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo. “Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi untuk tersangka MAW. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang, Kabupaten Pemalang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (20/9/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebanyak 11 saksi tersebut Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Heri Priyanto dan Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang Supadi.

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) Pemalang Rokhilah dan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial KBPP Pemalang Muhammad Tarom.

Berikutnya, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang Noor Hidayati dan Penata Pengendalian Penduduk Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang Katemin.

Baca Juga : Uang Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Capai Ratusan Miliar Rupiah

Berikutnya, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda Dinas Sosial KBPP Pemalang El Retno Prihartini dan Penata Ketahanan dan Kesejahteraan Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang Nisa Arifa.

Ada pula Analis Keluarga Berencana Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang Bayu Pudawawan, Camat di Pemalang Sis Muhammad, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang tahun 2020 hingga 25 Juli 2022 Mohamad Arifin.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah dua penerima suap dan empat pemberi suap.

Tersangka penerima suap adalah Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Sebanyak empat tersangka pemberi suap ialah Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Baca Juga : Mardani Maming Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

KPK menduga Bupati nonaktif Pemalang itu telah menerima uang sekitar Rp2,1 miliar dari pihak swasta. KPK masih akan terus mendalami kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya