SOLOPOS.COM - Bupati Grobogan, Sri Sumarni dan pimpinan sidang saat mengikuti rapat paripurna ke-5 secara terbuka di DPRD Grobogan, Rabu (15/3/2023). (Istimewa)

Solopos.com, GROBOGANDPRD Kabupaten Grobogan telah menggelar rapat paripurna ke-5 secara terbuka di gedung dewan setempat, Rabu (15/3/2023) pagi.

Rapat paripurna kali ini dihadiri Bupati Grobogan, Sri Sumarni beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Grobogan lainnya. Rapat berlangsung terbuka dan dibuka untuk umum serta disiarkan langsung di channel YouTube Sekwan Grobogan dan Radio Purwodadi FM.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto. Salah satu agenda yang dibahas di rapat paripurna, yakni tentang pengambilan keputusan dewan atas Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani.

Pembahasan dimulai dari pembacaan laporan hasil rapat kerja (Raker) Pansus 10 Tahun 2022 oleh Sumarli. Disampaikan bahwa Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui suratnya telah memberikan hasil fasilitasi terhadap hasil pembahasan tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat kerja panitia khusus 10 dan mengundang pimpinan, anggota badan pembentukan peraturan daerah kabupaten, serta perangkat daerah terkait untuk menyempurnakan Raperda tersebut.

Dalam laporannya, terdapat pendapat fraksi-fraksi. Di mana tujuh fraksi di DPRD Grobogan menerima dan menyetujui Raperda yang dimaksud untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal itu sebagaimana yang disimpilkan dalam penyampaian hasil rapat kerja panitia khusus 10.

Laporan hasil rapat kerja tersebut ditandatangani oleh perwakilan panitia khusus 10 Tahun 2022 DPRD Kabupaten Grobogan. Panitia khusus tersebut diketuai Mustafa dengan wakil ketua, Soekarno dan juru bicara, Sumarli.

Logo DPRD Grobogan
Logo DPRD Grobogan. (Istimewa)

“Panitia khusus 10 Tahun 2022 DPRD Kabupaten Grobogan sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dengan beberapa perubahan dan penyempurnaan sebagaimana hasil pembahasan,” kata Sumarli.

Selanjutnya, diharapkan agar rapat paripurna dapat menerima dan menyetujui Raperda dimaksud untuk diterapkan menjadi peraturan daerah.

Persetejuan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor 180.18/10 Tahun 2023 tertanggal 15 Maret 2023.

Bupati Grobogan, Sri Sumarni, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Grobogan yang telah mencurahkan perhatiannya dalam pembahasan raperda yang dimaksud sehingga bisa diambil keputusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya