SOLOPOS.COM - Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT. (Instagram @masagungbupatine)

Solopos.com, SEMARANG — Bupati non-aktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, rupanya juga menerima uang suap dari para kepala sekolah di kabupaten tersebut yang jumlahnya mencapai Rp340 juta. Uang suap itu diberikan sejumlah kepala sekolah seusai mendapat promosi jabatan sebagai uang syukuran.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pemalang, Abdurrahman, saat dimintai keterangan dalam sidang dugaan suap jabatan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (7/11/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut dia, uang syukuran tersebut diserahkan ke Bupati Pemalang melalui orang dekatnya Adi Jumal Widodo. “Tidak semua memberi, ada enam kepala sekolah yang tidak memberi. Jumlahnya bervariasi antara Rp3 juta sampai Rp5 juta,” katanya.

Selain kepala sekolah, kata dia, uang syukuran juga diberikan kepada bupati dari para koordinator wilayah kecamatan yang sudah dilantik dengan total mencapai Rp158 juta.

Saksi lain yang dimintai keterangan dalam sidang tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pemalang, Moh Ramdon, juga mengaku memberikan uang syukuran sebesar Rp100 juta kepada Bupati Mukti Agung melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Wibowo.

Baca juga: Diminta Biaya Muktamar PPP, Kepala Dinas di Pemalang Setor Rp100 Juta ke Bupati

Uang tersebut, kata dia, diberikan setelah dirinya diangkat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang pada Desember 2021. “Berikan Rp100 juta, maksudnya agar jangan sampai digeser dari jabatan itu,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Namun, kata dia, jabatan itu hanya diembannya sekitar 9 bulan dan dimutasi sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Menurut dia, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai latar belakang pendidikannya tidak sesuai dengan jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sehingga direkomendasikan untuk dibatalkan pengangkatannya.

Sebelumnya, empat pejabat di Pemkab Pemalang, Jateng, didakwa menyuap Bupati non-aktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dengan total mencapai Rp909 juta. Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah itu.

Baca juga: Jaksa Sebut 4 Pejabat Pemkab Pemalang Suap Bupati Rp909 Juta, Ini Daftarnya

Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta yakni Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya