Solopos.com, SEMARANG — Petugas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY menunujukkan tersangka dan barang bukti rokok ilegal saat rilis pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal, di Semarang, Senin (6/2/2023).
PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Dalam kasus tersebut Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY berhasil mengungkap dua kasus peredaran rokok ilegal lintas provinsi dengan modus operandi menggunakan mobil penumpang pribadi melalui jalur Tol Trans Jawa.
Total barang bukti yang disita sebanyak 626.000 batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp713,6 juta serta potensi kerugian negara mencapai Rp649 juta.
Rokok ilegal bermerek Flash dan Anoah tersebut hendak didistribusikan ke beberapa tempat di Jawa Barat.