SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kota Madiun bersama personel Polsek Taman merazia rumah indekos di wilayah Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jatim, Senin (30/11/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Indekos Madiun rawan razia petugas Satpol PP Kota Madiun dan aparat Polsek Taman.

Madiunpos.com, MADIUN – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun menggandeng Polsek Taman merazia rumah indekos di wilayah Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim), Senin (30/11/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Kantor Satpol PP Kota Madiun, Sadeli, mengatakan aparat tim gabungan mengamankan dua penghuni kos-kosan yang indekos tanpa mengantongi kartu tanda penduduk (KTP). Keduanya adalah JU, 38, warga Kecamatan Majalaya, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) dan IP, 20, warga Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jatim.

Kedua perempuan penghuni kos-kosan itu terpaksa indekos di Kota Madiun karena bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu kafe di Jl. Soekarno-Hatta, Kota Madiun. “Kami amankan dua orang yang bukan termasuk warga Kota Madiun tinggal di [rumah] indekos tanpa mengantongi KTP. Mereka langsung kami bawa ke Kantor Satpol PP Kota Madiun untuk mendapatkan pembinaan mengenai syarat kependudukan tersebut,” kata Sadeli saat dijumpai Madiunpos.com setelah merazia kos-kosan Madiun di Kantor Satpol PP Kota Madiun, Senin.

Selain mengamankan penghuni rumah indekos yang tidak memiliki KTP, Sadeli menjelaskan petugas Satpol PP Kota Madiun bersama personel Polsek Taman juga merazia rumah kos yang belum berizin. Menurut dia, petugas berhasil menemukan sebuah kos-kosan di Jl. Mulya Bhakti belum berizin. Sadeli mengungkapkan Kantor Satpol PP Kota Madiun segera memanggil pemilik indekos tersebut untuk mengusrus bekras perizinan serta mewajibkan menutup sementara operasional.

“Pemilik indekos akan kami panggil untuk bisa mengurus berkas perizinan. Sebelum mengantongi izin, kami bertindak tegas dengan meminta pemilik [rumah] indekos menutup usahanya tersebut.  Mereka baru bisa kembali membuka usaha indekos setelah izin terbit. Kami juga meminta penghuni [rumah] indekos mengerti kondisi ini. Kami meminta mereka mencari [rumah] indekos lain,” ujar Sadeli.

Sulit Urus KTP
Sadeli menerangkan dua pemandu lagu yang diamankan petugas karena tidak memiliki KTP telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun No. 6/2007 tentang Izin Usaha Rumah Kos atau Pemondokan. Saat dimintai konfirmasi, penghuni indekos asal Kota Bandung, JU, mengaku tidak mengantongi KTP karena masih dalam tahap perpanjangan di daerah asal.

JU mengaku kecewa dengan pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun yang tidak bisa membantu dalam pembuatan KTP. JU mengaku sudah tinggal di Kota Madiun sejak sembilan tahun lalu.

“Saya baru mau mengurus JTP Januari tahun depan. Sekarang cari uang dulu untuk biaya mudik. Saya sebenarnya mau mengurus KTP, tapi prosedurnya susah sekali. Kantor Dispendukcapil Kota Madiun menerapkan aturan yang susah dalam pembuatan KTP bagi para pendatang,” jelas perempuan yang rambutnya dicat warna merah dan enggan disebut nama lengkapnya itu.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya