SOLOPOS.COM - Pita segel Bea Cukai terpasang di bangunan menyerupai indekos di wilayah Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Rabu (15/9/2021). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI — Pascapenggerebekan oleh Bea Cukai Surakarta, lokasi yang disebut sebagai lokasi penangkapan salah satu jaringan pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang dilekati pita cukai palsu di Dukuh Puluhkadang, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, terlihat sepi, Rabu (15/9/2021).

Bangunan menyerupai indekos tersebut masih ditutup dengan pita segel Bea Cukai. Berdasarkan pantauan Solopos.com, Rabu siang, lokasi tersebut terlihat sepi. Pintu-pintu kamar, yang berjumlah empat kamar tersebut semuanya tertutup.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Canggih! Siswi MI di Nogosari Boyolali Buat Robot ATM Masker dan Cek Suhu Tubuh

Selain dikunci, pada pintu kamar-kamar tersebut juga tertempel pita pengaman Bea Cukai. Di lokasi tersebut juga ditemukan sejumlah botol baik botol kaca bekas maupun botol plastik yang masih terlihat baru.

Meski tidak dilibatkan dalam proses penangkapan pelaku, pada Rabu pagi petugas Polsek Teras juga meninjau lokasi tersebut. “Kami hanya memastikan saja. Ternyata benar tadi kami lihat ada segel dari Bea Cukai. Untuk prosesnya tentu ini ranah dari Bea Cukai. Namun kami juga akan memantau lebih lanjut lokasi tersebut,” kata Kapolres Boyolali melalui Kapolsek Teras, AKP Agus Marjoko, Rabu.

Seorang wanita yang mengaku ibu dari MA, pelaku yang diamankan petugas Bea Cukai, PH, mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (9/9/2021) sore. “Ada sekitar sembilan orang menggunakan delapan mobil yang datang,” kata dia. Mengenai apa saja barang yang dibawa petugas, dirinya mengaku tidak mengetahuinya. Sebab saat penggerebekan terjadi, dirinya ada di dalam rumah.

Baca Juga: Inspiratif! Lintas Komunitas di Boyolali Bedah Rumah Janda Penjual Cilok

Dalam siaran pers, disebutkan pada hari Kamis (9/9/2021) pukul 14.30 WIB, Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, menangkap salah satu jaringan pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang dilekati pita cukai palsu.

Penindakan terjadi di Dukuh Puluhkadang, Mojolegi, Teras, Boyolali. Barang bukti yang diamankan adalah 1.886 botol yang telah dikemas dan siap dijual secara eceran. Pelaku yang diamankan adalah warga berinisial MA, sebagai pemilik barang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya