SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/SOLOPOS

Indekos di Kulonprogo kini ditarik pajak 10%. Ada anak kos mengeluh sebab pajak dibebankan pada mereka

Harianjogja.com, KULONPROGO – Sesuai aturan kebijakan penarikan pajak untuk hotel, restaurant dan indekos di Kulonprogo dibebankan kepada pemilik usaha. Namun, beberapa penghuni kos di Wates mengeluh, lantaran beban pajak yang tersebut dibebankan kepada penghuni.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Nisa, salah satu penghuni kos di kawasan Wates mengaku, keberatan dengan beban pajak yang dinilainya cukup tinggi. Pasalnya, nilai pajak tersebut cukup besar yakni 10% dari sewa kos setiap bulannya.

“Jadi lebih mahal, naiknya sekitar Rp15.000 sampai Rp20.000. Tergantung berapa biaya sewa setiap orang,” ujar Nisa, Rabu (12/8/2015).

Setiap bulan, Nisa mengaku membayar kos sebesar Rp200.000. Namun, dia menambahkan, setelah ibu kos mengatakan ada pajak 10% yang harus dibayar, biaya sewa per kamar naik jadi Rp220.000 per bulan.

Sesuai peraturan daerah (Perda) Kulonprogo nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah, mengatur pungutan pajak untuk hotel, restaurant dan indekost. Di dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 menyatakan, indekos yang terkena pajak yakni yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10 buah. Dalam undang-undang juga menegaskan, wajib pajak yang dikenakan yakni pemilik usaha.

Aturan pungutan pajak sebesar 10% dinilai penghuni kos lain, Rani, terlampau sangat besar. Pasalnya, di Kabupaten Sleman pajak kos yang dikenakan hanya sebesar 5% saja.

“Saya dapat info dari teman dan kebetulan juga tinggal di Sleman, pajak untuk indekos hanya lima persen saja. Menurut saya itu [pajak sepuluh persen] sangat mahal untuk di Kulonprogo, apalagi ternyata pajak sama besar dengan hotel,” imbuh Rani.

Sementara itu, Kabid Pajak Bumi dan Bangunan dan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kulonprogo Budi Hartono mengatakan, apabila pajak tersebut dibebankan pemilik kos kepada penghuninya, itu adalah mekanisme pasar.

Selain itu, saat ini pihaknya juga sedang melakukan pendataan objek pajak. Budi mengatakan, upaya itu dilakukan untuk mendongkrak kembali pendapatan daerah.

“Kami sedang lakukan pendataan. Upayanya untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Budi.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kulonprogo Suharto, saat ini pembentukan perda khusus untuk mengatur indekost dan pungutan pajak dari sektor tersebut belum diperlukan Kulonprogo. Namun, melihat pertumbuhan pembangunan saat ini, bukan tidak mungkin perda tersebut nantinya perlu disusun.

“Saat ini saya kira belum terlalu dibutuhkan. Lihat dulu seperti apa pertumbuhan investasi di sini, kalau banyak investasi yang ditanamnya, maka perda itu akan diperlukan,” imbuh Suharto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya