SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat Polres Sukoharjo menangkap dua penjambret yang mengincar telepon seluler (ponsel) pengguna jalan. Salah satu korban penjambret itu adalah seorang mahasiswi.

Kedua penjambret itu yakni Sugiyono alias Icuk, 46, warga RT 003/RW 001, Dusun Kedungsari, Desa Kepuh, Nguter, dan Roy Fathan Saputro, warga RT 001/RW 003, Dusun Ngemplak, Desa Sugihan, Bendosari. Saat ini mereka meringkuk di dalam jeruji besi Mapolres Sukoharjo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (18/1/2019), Sugiyono melancarkan aksi kejahatan di Jl. Rajawali tepatnya di depan Rumah Makan Lembah Manah, Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo, pada 7 Desember 2018. Sementara Roy menjambret ponsel di jalan Toriyo-Gentan, Bendosari, pada 8 Desember 2018.

Kedua pelaku beraksi sendiri-sendiri saat menjambret ponsel milik pengguna jalan. Korban yang diincar merupakan wanita yang membawa ponsel saat mengendarai sepeda motor.

“Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Modusnya mirip hanya beda lokasi kejadian. Pelaku langsung merebut paksa ponsel setelah mengincar korban,” kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifield Constantien Baba, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, saat gelar tersangka dan barang bukti di Ruang Panjura Mapolres Sukoharjo, Jumat (18/1/2019).

Sugiyono merupakan residivis kasus serupa. Dia pernah melakukan aksi penjambretan di Kota Solo dan Sukoharjo pada beberapa tahun lalu. Sebelum beraksi, Sugiyono mengamati korban dan kondisi di jalan raya. Biasanya, Sugiyono beraksi pada malam hari di jalan yang sepi.

Saat korban lengah, Sugiyo lantas memepet korban dan merebut paksa ponsel milik korban. “Pelaku telah memperhitungkan risiko saat beraksi di jalan. Mereka memilih lokasi jalan yang sepi dan jauh dari rumah penduduk,” ujar dia.

Polisi menyita barang bukti dari kedua pelaku berupa dua unit sepeda motor dan dua ponsel milik korban. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun dan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasatreskrim mengimbau para pengguna jalan tidak memperlihatkan barang berharga saat mengendarai sepeda motor di jalan. “Waktu rawan kejahatan jalanan mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Para pengguna jalan dilarang menelepon saat mengendarai sepeda motor karena bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas dan aksi kriminal.”

Sementara itu, salah satu tersangka, Sugiyono, mengungkapkan ponsel hasil kejahatan belum sempat dijual kepada orang lain. Dia terpaksa menjambret ponsel untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sugiyo sehari-hari bekerja sebagai montir bengkel sepeda motor. “Untuk makan [hasil penjualan ponsel]. Saya menyesal dan tak akan mengulangi lagi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya