SOLOPOS.COM - Istri Virgoun Inara Rusli. (Instagram @mommy_starla)

Solopos.com, SOLO-Inara Rusli diketahui akhirnya buka cadar, lalu bagaimana sebenarnya hukum memakai cadar ini menurut para ulama Islam? Apakah wajib? Simak ulasannya di tentang Islam kali ini.

Sebagaimana diketahui Inara Rusli buka cadar dengan alasan untuk bekerja lagi setelah cerai dari suaminya, Virgoun. Sebagaimana diketahui bahtera rumah tangga pasangan ini sedang di ujung tanduk lantaran Virgoun diduga selingkuh.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Keputusan istri Virgoun ini untuk buka cadar melahirkan pro kontra. Banyak warganet mendukung keputusannya mengingat cadar bukanlah hal wajib. Namun tak sedikit pula yang menyesalkan hal itu. Hal itu seperti terlihat di kolom komentar Instagram Inara Rusli.

“Cadar itu sunnah, sedangkan hijab itu wajib. Jgn salahkan mereka yg blm bisa istiqomah dgn cadarnya , yg penting adalah hal wajib spt berhijab syari dia lakukan,” tulis akun @afifah*** di salah satu unggahan Inara Rusli dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

“Cadarmu lebih mahal dari dunia dan segala isinya. Semoga bisa kembali menemukan cahaya tuntunanNya ya Mom. Ga usah takut urusan dunia. Ada Allah Yang Maha Kaya,” tulis @alwi*** yang kontra terhadap keputusan Inara Rusli.

Lalu sebenarnya bagaimana hukum pakai cadar menurut para ulama Islam? Apakah wajib?  Sebenarnya tidak ada ayat atau hadits yang menyatakan secara tegas bahwa kaum muslimah wajib menggunakan cadar, yang ada adalah ketentuan seorang muslimah untuk menutupi auratnya.

Dikutip dari mui.or.id pada Sabtu (20/5/2023), masalah cadar berkaitan dengan ketentuan aurat perempuan. Apakah muka (wajah) termasuk aurat?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa muka (wajah) bukan aurat. “Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah,” (Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134).

Berbeda dengan madzhab Hanafi, madzhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam salat maupun di luar shalat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw). Namun di satu sisi mereka berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.

Madzhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar—artinya menutupi wajahnya sampai mata—baik dalam shalat maupun di luar shalat atau karena melakukan shalat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw). Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar salat. Adapun dalam salat maka dimakruhkan.

“Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral,” ( Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).

Sedangkan di kalangan madzhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.

Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum pakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla,” (Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).

Sungguhpun ada pendapat ulama yang mewajibkan memakai cadar bagi wanita, namun khususnya dalam paham mengenakan cadar, muslim Indonesia kebanyakan menganut paham bahwa mengenakan cadar bagi perempuan tidak wajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya