SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (Hengky Irawan/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SOLO – Niat Ahmad Arif, 26, warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, mempersilakan teman yang baru ia kenal lewat media sosial menginap di indekosnya di wilayah Timuran, Banjarsari, berujung apes. Sebuah laptop, uang, dan ponselnya raib dicuri oleh Anggi Toshi Marpalung, 35, warga Tajur, Kabupaten Tangerang Selatan pada Jumat (15/11/2019) pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan, dalam jumpa pers di Mapolsek Banjarsari pada Selasa (3/12/2019) mengatakan korban mengenal pelaku melalui fitur chatting. Pelaku yang sedang berada di Kota Solo ditawarkan berkunjung ke indekosnya. Pada Kamis (14/11/2019) pelaku datang ke indekos korban sekitar pukul 21.30 WIB. Keduanya asyik mengobrol hingga larut malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pelaku berdalih tidak memiliki tempat tinggal di Solo, lalu meminta menumpang tidur di indekos korban. Keesokan harinya, saat korban sedang mandi pelaku melihat ada laptop, uang, dan handphone yang tergeletak. Dengan cepat, pelaku memasukkan barang itu ke dalam tas,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, untuk meyakinkan korban, Anggi mengaku sebagai pencari pekerjaan di Kota Solo setelah bercerai dengan istrinya di Tangerang. Pelaku bercerita dengan mendayu-dayu bahwa ia diceraikan istri karena pekerjaan sebagai buruh serabutan tidak cukup untuk menghidupi keluarganya.

Ia menambahkan setelah mengambil barang-barang korban, pelaku bergegas kabur meninggalkan indekos ke Kota Jogja. Saat di Jogja, pelaku menjual laptop senilai Rp1juta untuk mencukupi kebutuhannya.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polsek Banjarsari langsung mencari keberadaan pelaku. Polisi berpura-pura menawarkan pekerjaan pada pelaku lewat media sosial. Ternyata, pesan itu direspons oleh pelaku. Akhirnya, pelaku mengajak bertemu di Stasiun Madiun. Jajaran Polsek Banjarsari langsung bergerak ke Stasiun Madiun hingga akhirnya pelaku ditangkap pada Jumat (15/11/2019) malam.

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku merupakan maling lintas provinsi dengan menggunakan modus yang sama. Menurutnya, pelaku juga pernah beraksi di Jogja dengan cara meminta bantuan untuk menginap.

Pelu dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Ia mengimbau pada warga Solo untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya