SOLOPOS.COM - Lampion-lampion menyambut Hari Raya Imlek 2018 mulai terpasang di Jalan RE Martadinata, Pasar Gede Solo, Rabu (17/1/2018). (Nicolous Irawan/JIBI/SOLOPOS)

Dishub Solo memperingatkan warga agar mewaspadai jukir nakal saat menonton lampion perayaan Tahun Baru Imlek.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo memperingatkan masyarakat yang berniat menonton lampion Tahun Baru Imlek 2018 di kawasan Pasar Gede untuk hati-hati dengan kemungkinan adanya juru parkir (jukir) yang nakal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dishub mempersilakan masyarakat mengadu jika mendapati kejanggalan dalam penarikan retribusi parkir di kawasan Pasar Gede dan Jl. Jenderal Sudirman selama perayaan Tahun Baru Imlek 2018.

Kasi Parkir Umum dan Khusus Dishub Solo, Henry Satya Negara, mengatakan Dishub telah menyiapkan sembilan lokasi parkir insidental yang bisa dimanfaatkan masyarakat saat ingin menikmati suasana lampu lampion Imlek 2018 di kawasan Pasar Gede dan Jl. Jend. Sudirman.

Dishub juga sudah membina para koordinator lapangan (korlap) pengelolaan parkir di sembilan lokasi tersebut untuk menarik retribusi sesuai ketentuan. Dishub meminta kepada mereka agar memperhatikan skema penarikan retribusi parkir.

Baca:

IMLEK 2018 : 9 Lokasi Ini Disiapkan untuk Parkir Kendaraan Penonton Lampion Pasar Gede

IMLEK 2018 : Nonton Lampion, Macet Parah! BI-Jembatan Pasar Gede 2 Jam

Henry menyampaikan tarif parkir di lokasi parkir insidental berlaku progresif. Dengan demikian, para jukir sudah semestinya menarik retribusi parkir di belakang atau saat pengguna kendaraan mau meninggalkan lokasi parkir. Jukir menarik retribusi parkir dengan besaran yang disesuaikan dengan lamanya waktu parkir masyarakat.

Saat diberlakukan tarif progresif, Henry menyebut tidak ada batasan besaran retribusi parkir yang ditarik para jukir kepada pemilik kendaraan. Per jam, pengguna sepeda motor bakal dikenakan tarif Rp1.500.

“Kalau progresif, tidak ada batasan maksimal penarikan retribusi parkir dengan catatan jukir mesti menulis dengan jelas jam masuk jam keluar kendaraan di lokasi parkir. Karena berlaku progresif itu, retribusi parkir wajib ditarik di belakang dan penarikannya berdasarkan durasi lama parkir,” jelas Henry saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (11/2/2018).

Henry menyampaikan pada Selasa (6/2/2018) lalu, Dishub melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kerja para jukir di lokasi parkir pengunjung Solo Imlek Lampion. Dalam kegiatan itu, ada lima jukir yang kedapatan melanggar ketentuan dengan menarik retribusi parkir di awal atau saat pemilik kendaraan masuk lokasi parkir.

Para jukir tersebut menarik retribusi parkir dengan nominal Rp3.000 untuk kendaraan sepeda motor. Para jukir menarik retribusi parkir cukup besar dengan alasan adalah nilai kumulatif dari retribusi parkir saat diberlakukan sistem progresif.

“Terakhir kami menggelar sidak, negatif temuan pelanggaran hingga penggembokan. Pelanggaran yang terjadi adalah penarikan tarif oleh jukir. Mereka menarik tarif Rp3.000 di depan. Korlap masing-masing jukir itu langsung kami panggil ke kantor untuk diberi peringatan agar menarik sesuai ketentuan. Setelah itu, kami juga melakukan antisipasi pelanggaran dengan memberikan ID card khusus bagi para jukir. Total ada 85 ID card yang sudah kami keluarkan,” terang Henry.

Henry menyampaikan jika merasa kesulitan menarik retribusi parkir dengan sistem progresif, jukir diperbolehkan menarik retribusi parkir dengan sistem flat. Namun, jukir hanya boleh menarik retribusi parkir maksimal senilai Rp2.000 untuk sepeda motor saat memilih menarik retribusi di awal.

Dishub bakal menarik izin operasional jukir yang kedapatan nekat melanggar ketentuan tersebut. Henry mengimbau masyarakat tidak segan menegur jukir yang menarik retribusi parkir tidak wajar. Jika tak berani menegur, masyarakat bisa saja melaporkan temuan pelanggaran kepada petugas Dishub.

Kabid Perparkiran Dishub Solo, Moch. Usman, mengatakan Dishub bakal secara rutin mengerahkan personel untuk memantau kondisi kawasan Pasar Gede, Jembatan Pasar Gede, dan Jl. Jenderal Sudirman yang dipasangi lampion dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2018.

Petugas Dishub Bidang Perparkiran akan memastikan tidak ada masyarakat yang memarkirkan kendaraan secara sembarangan. Sedangkan petugas Dishub dari Bidang Lalu Lintas akan mengawasi kelancaran lalu lintas. Petugas Dishub bisa saja menutup ruas jalan saat terjadi lonjakan pengunjung di sekitar lampion.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya