SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Selama kurun 2018, petugas Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng) telah mendeportasi sekitar 197 warga negara asing (WNA). Mereka dikembalikan ke negaranya karena berbagai alasan, salah satunya menyalahi masa izin tinggal (overstay).

Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli H.S., menyebutkan dari 197 WNA yang dideportasi itu kebanyakan berasal dari Tiongkok, yakni 34 orang. Disusul WNA asal Malaysia sejumlah 25 orang, Korea Selatan (Korsel) 18 orang, Timor Leste 15 orang, India 12 orang, dan negara lain mencapai 93 orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kebanyakan dari mereka dideportasi karena overstay. Tapi ada juga yang menyalahgunakan izin tinggal. Izinnya (visa) untuk wisata tapi malah bekerja,” terang Ramli saat menggelar jumpa pers di Kantor Kemenkumham Jateng, Jl. dr. Cipto, Kota Semarang, Kamis (3/1/2019).

Ramli mengatakan total ada sekitar 137 WNA yang dideportasi karena masa izin tinggalnya telah habis atau overstay. Sementara yang menyalahi aturan visa mencapai 48 orang.

“Sementara sisanya ada yang saat tertangkap operasi Timpora (tim pengawasan orang asing) tidak bisa menunjukkan identitas, tidak memiliki visa, bahkan ada yang memalsukan dokumen,” imbuh Ramli.

Ramli menambahkan sepanjang 2018, total ada sekitar 12.975 WNA yang mengurus perizinan untuk menetap di Jateng. Jumlah ini meningkat dibanding 2017, sekitar 9% atau 11.554 orang.

Peningkatan jumlah WNA di Jateng itu juga turut diimbangi pada banyaknya pelanggaran. Jika pada 2018 WNA yang dideportasi mencapai 197 orang, maka pada 2017 jumlahnya juga lebih sedikit, yakni 125 orang.

“Meningkatnya angka penindakan hukum keimigrasian ini (deportasi) menunjukkan bukti keseriusan petugas imigrasi di Jateng dalam penegakkan hukum bagi WNA. Saya ucapkan terima kasih untuk seluruh pegawai keimigrasian di Jateng yang ada di semua wilayah,” tutur Ramli.

Ramli menambahkan untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing atau WNA, pihaknya selama ini menerjunkan ratusan personel yang tersebar di enam kantor keimigrasian, yakni Semarang, Solo, Pemalang, Pati, Cilacap, dan Wonosobo.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya