SOLOPOS.COM - Petugas SAR mengevakuasi seorang imigran gelap yang menjadi korban tenggelamnya kapal pengangkut mereka di lepas pantai Prigi, Trenggalek, Jawa Timur, akhir tahun lalu. Peristiwa tenggelamnya kapal pengangkut imigran itu menyingkap peran sejumlah oknum anggota TNI dalam jaringan penyelundupan. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Petugas SAR mengevakuasi seorang imigran gelap yang menjadi korban tenggelamnya kapal pengangkut mereka di lepas pantai Prigi, Trenggalek, Jawa Timur, akhir tahun lalu. Peristiwa tenggelamnya kapal pengangkut imigran itu menyingkap peran sejumlah oknum anggota TNI dalam jaringan penyelundupan. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

MADIUN – Oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang menjadi terdakwa penyelundupan imigran, Serda Ilmun Abdul Said, 36, dituntut penjara delapan tahun.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer III-13 Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (11/9/2012) sore, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan pidana kurungan dan dipecat dari dinas militer akibat perbuatannya.

Kepala Oditur Militer Madiun Letnan Kolonel Upang Juwaeni menuntut terdakwa akibat perbuatannya menyelundupkan manusia dengan sanksi pidana sesuai diatur dalam Pasal 120 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman dalam pasal itu adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 miliar.

“Terdakwa bersama sejumlah rekannya ikut serta membantu perbuatan membawa seseorang atau sekelompok orang memasuki atau keluar dari wilayah Indonesia secara tidak sah yang diatur dalam Pasal 120 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Letkol Upang Juwaeni.

Ilmun adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) Komando Rayon Militer Sokobanah, Sampang. Dalam aksinya, ia dibantu oleh empat rekan lainnya yang juga anggota TNI AD. Empat oknum TNI tersebut adalah Sersan Dua Kornelius Nama, Kopral Kepala Karyadi, Pembantu Letnan Satu Susiali, dan Sersan Kepala Khoirul Anam. Kornelius adalah Babinsa Koramil Bluto, Sumenep, sedangkan Karyadi, Susiali, dan Khoirul merupakan Babinsa Koramil Besuki, Tulungagung. Keempatnya menjalani sidang perdana dalam waktu yang sama dengan agenda dakwaan.

Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa, Sersan Mayor Muhaimin, mengatakan pihaknya akan menyampaikan beberapa hal dalam pembelaan yang bisa meringankan hukuman. Catatan itu antara lain, terkait dengan menyorot penerapan Undang-Undang Keimigrasian yang belum mempunyai Peraturan Pemerintah saat kejadian penyelundupan berlangsung dan juga karir serta pengabdian terdakwa selama bertugas, agar menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Sidang lanjutan terdakwa Ilmun dengan agenda pembelaan atau pledoi akan dijadwalkan pada 19 September 2012. Sementara itu, empat oknum TNI lainnya juga menjalani sidang perdana pada hari yang sama dengan agenda dakwaan. Keempatnya juga didakwa melanggar Pasal 120 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga informasi ini dilaporkan, sidang empat terdakwa masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi antara lain Ilmun dan tiga warga sipil. Tiga warga sipil itu adalah Budi Santoso selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Koramil Kedungwaru, Tulungagung, dan dua nelayan Pantai Popoh, Tulungagung, Bambang Sugianto dan Nuryanto.

Dalam perkara itu, lima oknum TNI AD dan tiga warga sipil tersebut diduga terlibat penyelundupan ratusan imigran Timur Tengah ke Australia melalui Pantai Popoh dan Pantai Klatak, Tulungagung, serta Pantai Prigi, Trenggalek, selama 2011. Penyelundupan terungkap setelah kapal pengangkut imigran itu tenggelam di Perairan Prigi pada 17 Desember 2011.

Ilmun berperan sebagai kordinator lapangan dan pembagi dana, sedangkan Kornelius bertugas mencari bantuan oknum TNI lain dan menyewa kapal nelayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya