SOLOPOS.COM - Imigran gelap asal Somalia diamankan Polres Gunungkidul Sabtu (19/10/2013). (Kusnul Isti Qomah/Harian Jogja)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Polres Gunungkidul menetapkan satu tersangka dalam kasus penyelundupan imigran di Pantai Ngluwen, Desa Kanigoro, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Sabtu, pekan lalu.

Sandika Prayuda, warga Jakarta yang memandu 30 imigran dari negara Somalia, Pakistan, Myanmar dan Eritrea itu dijerat pasal 120 Undang-undang Nomor 6/2011 tentang Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dengan ancaman penjara paling cepat 5 tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Gunungkidul Ajun Komisaris Besar Polisi Faried Zulkarnaen mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari imigran maupun anak buah kapal (ABK), Sandika diduga kuat menyembunyikan imigran. “Sudah kami tetapkan satu tersangka. Kami masih mengembangkan untuk mengejar ABK lainnya yang melarikan diri,” kata Faried, saat dihubungi Minggu (20/10/2013).

Polisi juga masih mendalami keterangan saksi Dani Hermawan. Warga Malang, Jawa Timur, yang menjadi ABK dalam kasus penyelundupan imigran itu bertugas sebagai pengantar dari Pantai Baron, Kecamatan Tanjungsari menuju Australia. “Nelayan [Dani] ini statusnya masih saksi karena dia hanya disuruh mengantar,” ucap Faried.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya