SOLOPOS.COM - ilustrasi PHK Karanganyar

Solopos.com, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melalui Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdagnakerkop) dan UKM Karanganyar mengimbau perusahaan di Karanganyar agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan menjelang Lebaran.

Imbauan tersebut disosialisasikan melalui surat edaran (SE) yang diberikan oleh Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar ke perusahaan-perusahaan sejak Rabu (31/3/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Waspada Bencana Lur! Cuaca Ekstrem di Wonogiri Diprediksi Berlangsung hingga Akhir April

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, mengatakan inti dari surat edaran yang diberikan bertujuan mengimbau perusahaan agar tidak melakukan PHK karyawan menjelang Lebaran. Selain itu, edaran juga memberitahukan agar perusahaan mulai menyiapkan anggaran untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara tepat waktu.

“Kami sifatnya mengimbau sembari menunggu adanya kebijakan dari pemerintah pusat terkait THR dan lainnya. Jadi di dalam surat tersebut kami mendahului menginformasikan ke perusahaan agar bersiap-siap anggaran THR karena itu merupakan hak karyawan dan kewajiban perusahaan untuk membayarkannya. Lalu kami imbau juga tidak mem-PHK karyawan saat menjelang lebaran,” ujar Martadi kepada Solopos.com, Senin (5/4/2021).

Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Hendro Prayitno, mengatakan adanya edaran tersebut berkaca pengalaman tahun lalu lantaran beberapa perusahaan masih belum stabil dari sisi keuangan akibat wabah Covid-19.

Status Dirumahkan

Edaran mengacu Permenaker Nomor 6 tahun 2016 yang menyebut karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak untuk menerima THR. Aturan tersebut menurut Hendro berlaku juga bagi karyawan dengan status dirumahkan.

“Kalau dirumahkan itu kan statusnya masih dalam kontrak dengan perusahaan. Jadi perusahaan juga wajib memberikan THR ke karyawan yang statusnya dirumahkan. Kalau karyawan yang sudah PHK beda karena sudah diputus kontrak jadi tidak punya hak THR,” beber dia.

Baca Juga: Pria Lansia Sebatang Kara Ditemukan Meninggal di Pinggir Saluran Drainase Kauman Sragen

Selanjutnya, Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar menurut Hendro akan melakukan monitoring ke perusahaan di Karanganyar. Hal ini untuk memastikan semua perusahaan di Karanganyar mematuhi kebijakan tersebut.

“Pastinya nanti akan ada tindak lanjut lagi. Pasti ada monitoring untuk memantau ketertiban membayarkan THR bagi karyawan yang memiliki hak untuk itu,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya