SOLOPOS.COM - Ilustrasi Salat Iduladha di masa pandemi Covid-19. (Dok. Bisnis)

Solopos.com, BOYOLALI — Warga Boyolali diimbau untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Adha di rumah saja saat momentum Hari Raya Kurban tahun ini. Terkait imbauan itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali pun menerbitkan panduan salat Idul Adha.

Pranata Humas Kantor Kemenag Boyolali, Zulfanah Diana, mengatakan mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021, pelaksanaan ibadah Salat Idul Adha tahun 1442 H/ 2021 M, di rumah masing-masing.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Bagi yang masih awam, belum pernah menjadi imam atau belum pernah menjadi khatib, Kantor Kemenag bersama kelompok penyuluh agama Islam akan menerbitkan naskah khutbah [Idul Adha],” kata dia kepada Solopos.com, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Jelang Idul Adha, Salon di Cepogo Boyolali Ini Ramai Diserbu Penjual Sapi

Melalui penyuluh agama Islam baik penyuluh PNS maupun non PNS, pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar melaksanakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing. Hal itu dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang terus naik akhir-akhi ini.

“Panduan melaksanakan salat akan dipersiapkan oleh Kemenag dalam waktu dekat, jika masih ada yang berencana salat bersama di rumah, misal satu RT, maka itu sudah menjadi ranah satuan tugas Covid-19 pada tingkat desa/ kelurahan untuk mengedukasi,” lanjut dia.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan

SE Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021, berisi tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga: Jadi RS Darurat Covid-19 Paripurna, Asrama Haji Donohudan Boyolali Dilengkapi Lab PCR

Hal yang dijelaskan dalam SE tersebut adalah pada saat pelaksanaan PPKM Darurat, di antaranya peribadatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan saalat Iduladha 1442 H/2021 M di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat.

Baca juga: Penyekatan di Gerbang Tol Boyolali, Puluhan Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya