SOLOPOS.COM - Staf Kantor Pos Pusat Solo memilah-milah meterai Rp3.000 dan Rp6.000, Jumat (15/1/2021). (Solopos.com/Farida Trisnaningtyas)

Solopos.com, SOLO — Kantor Pos Pusat Solo masih menggunakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 seiring perubahan tarif bea meterai baru Rp10.000 mulai 1 Januari 2021.

Dalam hal ini, Kantor Pos berperan sebagai distributor meterai resmi dari Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Di sisi lain, penjualan meterai naik sebesar 30% sejalan dengan perubahan aturan tersebut.

Promosi DigiTiket, Solusi Digitalisasi Bisnis Usaha Wisata Kecil Menengah dari Telkom

Manajer Penjualan Jasa Keuangan Kantor Pos Pusat Solo, Totok Sumanto, mengatakan Kantor Pos berperan sebagai penyalur produk meterai. Sedangkan otoritasnya berada di tangan Kementerian Keuangan. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima produk meterai baru Rp10.000 sehingga masih menggunakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000.

“Meterai lama masih bisa digunakan berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Meterai tempel lama [Rp6.000 dan Rp3.000] masih dapat digunakan untuk melakukan pembayaran bea meterai dengan nilai total meterai tempel paling sedikit Rp9.000,” kata dia, saat ditemui wartawan di Kantor Pos Solo, Jumat (15/1/2021).

Begini Upaya Pemerintah Bangkitkan Sektor Perumahan

Perubahan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang mengatur tarif Bea Meterai menjadi Rp10.000. UU tersebut mengatur mulai 2021, bea meterai akan dikenakan tarif tunggal Rp10.000.

Totok menjelaskan pemakaian meterai terbilang kebutuhan rutin berbagai instansi. Dengan demikian, konsumen menambah pembelian meterai lantaran keabsahan tarif bea meterai dinaikkan. Menurutnya, biasanya jika ada perubahan meterai, Kantor Pos Pusat Solo diberi waktu untuk menghabiskan stok meterai lama. Pada aturan baru menyebut masa transisi ini berlaku hingga 31 Desember 2021.

Sejarah Hari Ini: 16 Januari 2002 Garuda Mendarat di Bengawan Solo

Dampak Pandemi

“Jadi sekarang pakainya bea meterai Rp9.000, ini bisa gunakan meterai Rp3.000 3 buah, atau meterai Rp6.000 dan Rp3.000 masing-masing 1 buah. Peletakannya pada dokumen, meterai disandingkan bukan ditumpuk. Misalnya 3 meterai Rp3.000 tanda tangan dua kali kecil-kecil mengenai meterai,” papar dia

Di sisi lain, penjualan meterai di Kantor Pos sempat terkena dampak pandemi Covid-19 sepanjang 2020. Kondisi ini dipengaruhi dengan aktivitas masyarakat yang sebagian besar berada di rumah. Dengan demikian, kegiatan di luar rumah yang berurusan dengan pengurusan dokumen yang membutuhkan meterai berkurang drastis.

Hore! 1.250 Pembayar PBB Tercepat di Solo dapat Hadiah dari Pemkot

Namun demikian, angka ini naik sekitar 30% pada Januari 2021 seiring perubahan regulasi tarif bea meterai. Pihaknya mencatat penjualan meterai menurun pada April - Mei 2020, yakni pada April sebanyak 241.650 lembar dan Mei 192.200. Namun demikian, kondisi ini membaik pada Juni hingga sekarang. Pada Agustus penjualan meterai sebanyak 305.500 lembar.

“Kenaikan penjualannya mulai Januari 2021 sekitar 30%. Ini lantaran kebutuhan meterai bertambah. Kalau meterai baru kapan diedarkan kami belum tahu, kami menanti dari DJP,” imbuh Manajer Penjualan Jasa Keuangan Kantor Pos Pusat Solo, Totok Sumanto.

Salah satu warga, Adia, berpendapat tak masalah jika bea meterai berubah. Menurutnya, ini demi menjaga keabsahan dokumen-dokumen agar makin bernilai.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya