SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan sambutan saat upacara peringatan Sumpah Pemuda di Alun-alun Kabupaten Madiun, Jumat (28/10/2022). (Istimewa/Pemprov Jatim)

Solopos.com, JAKARTA – KPK kemungkinan bakal memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

Aparat KPK telah menggeledah ruang kerja milik Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, beberapa hari lalu.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Kemungkinan pemeriksaan terhadap kedua pejabat Pemprov Jatim itu dilontarkan Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli menegaskan lembaganya dapat memeriksa siapapun terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

Baca Juga: Ruang Kerja Digeledah KPK, Segini Kekayaan Gubernur Jatim Khofifah

Pemeriksaan aksi dibutuhkan untuk membuka kasus tersebut secara terang benderang.

“Seseorang dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan. Terkait dengan itu, tentu setiap orang dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan cara dan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang undang hukum acara pidana,” kata Firli kepada wartawan, dikutip Senin (26/12/2022).

Firli menyebut setiap pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangannya, diduga mengetahui, melihat, ataupun mendengar suatu peristiwa tindak pidana korupsi.

Baca Juga: KPK Temukan Dokumen Tukar Uang dari Kasus Dana Hibah Wakil Ketua DPRD Jatim

“Hal pasti adalah karena seseorang tersebut melihat, mendengar, atau mengalami sendiri tentang telah, sedang, atau akan terjadi suatu peristiwa pidana atau seseorang karena perbuatannya atau keadaannya,” jelas Firli.

Dia menegaskan dalam pemanggilan saksi, KPK profesional dalam bekerja sesuai dengan asas asas pelaksanaan tugas pokok.

Menurutnya, KPK membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak seusai menggeledah kantor keduanya.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim, Khofifah: Tak Ada Dokumen yang Dibawa

Seperti diketahui, KPK menggeledah kantor Gubernur, Wagub, Sekda, hingga BPKAD Jawa Timur terkait kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.

“Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Ali berharap jika nantinya para pihak, termasuk Khofifah dan Emil dipanggil, maka agar bersikap kooperatif.

Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Gedung DPRD Jatim, Bawa 3 Koper Dokumen Barang Bukti

“Untuk itu KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir,” kata Ali.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak saat ini berstaus tersangka suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.

Sahat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK setelah diduga menerima suap sejumlah Rp5 miliar atas pengurusan dana hibah provinsi Jawa Timur.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Penegasan KPK Soal Kemungkinan Periksa Khofifah dan Emil Dardak”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya