SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan landasan keberadaan klausul kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) bagi pengembang atas setiap lahan yang terjual di area reklamasi.

Seperti diketahui, klausul tambahan tersebut sempat diusulkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) Jakarta.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Setelah ditarik pascatertangkapnya M Sanusi terkait penerimaan suap atas pembahasan raperda tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tidak membahasnya kembali.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok beranggapan raperda tersebut penting untuk disahkan sebelum dikeluarkannya izin mendirikan bangunan (IMB) di atas lahan reklamasi.

“Coba ditanyai, kenapa kok 15 persen? Kenapa kok enggak 17 persen? Kenapa enggak 22 persen? Apa dasarnya? Terus yang kedua, jelaskan juga, misalnya kenapa kok dulu gagal? Jangan salahkan yang sekarang,” ujar Anies ketika ditanya, Rabu (26/6/2019).

Anies mempertanyakan bagaimana angka tersebut muncul dan menekankan pentingnya rujukan dalam proses pembuatan peraturan. “Jadi ketika Anda mengangkat soal 15 persen, justru tanyakan kepada yang menginisiasi dulu, mengapa 15?” tanya Anies.

Pada hari sebelumnya, Anies juga mempermasalahkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 206/2016 yang memuat tentang panduan rancang kota (PRK) atas Pulau C, D, dan E yang ketiganya dikembangkan PT Kapuk Naga Indah (KNI). Menurut Anies, pergub tersebut menjadi landasan terbitnya hak guna bangunan (HGB) bagi pengembang di atas lahan reklamasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya