SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis)

Apartemen Kaliten segera dibangun karena IMB telah terbit. Namun, Wali Kota Solo mengaku tak tahu.

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengaku belum mengetahui rencana pembangunan apartemen baru di kawasan Kalitan, Solo. Rudy, sapaan akrabnya beralasan selama ini pengurusan perizinan terkait pendirian bangunan dan lain sebagainya sudah didelegasikan ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi tidak tahu apa-apa. Saya juga tidak tahu siapa yang akan membangun itu [apartemen di Kalitan],” katanya.

Rudy hanya mengingatkan kepada seluruh investor untuk memenuhi segala perizinan dalam berinvestasi di Kota Bengawan. Rudy mengatakan terus fokus dalam pengembangan ke wilayah Solo utara. Seluruh investasi akan diarahkan ke kawasan Solo utara, seperti wilayah ring road Mojosongo. Hal ini sejalan dengan rencana Pemkot yang bakal menyulap kawasan Solo utara menjadi Solo Baru-nya Kota Solo.

“Saya terus mendorong investor manapun agar berinvestasi ke wilayah Solo utara,” katanya.

Saat ini, Rudy mengatakan pengembangan ke kawasan Solo selatan dan tengah sudah tidak dimungkinkan karena keterbatasan lahan. Karena itu, Pemkot Solo mengarahkan investasi di kawasan Solo utara. Penataan Solo utara akan sejalan dengan pengoperasian jalan tol Solo-Kertosono (Soker). Pemkot membidik kawasan Solo utara menjadi central business district (CBD) atau daerah pusat kegiatan.

Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo Toto Amanto ketika berbincang dengan Solopos.com, Minggu (14/82016), mengatakan IMB Apartemen Kalitan diterbitkan sejak Juni lalu. Penerbitan IMB memenuhi persyaratan baik secara administrasi maupun aturan teknis.

“Aturannya maksimal enam bulan setelah IMB diterbitkan sudah action pembangunannya. Kalau belum mulai, nanti akan kita peringatkan,” kata Toto.

Toto mengatakan Apartemen Kalitan dibangun dibekas Hotel Suka Marem. Bangunan hotel tersebut sudah dibeli lama atas nama Haryanto ST. Sesuai tata kota, kawasan di sana tidak diperbolehkan berdiri sebuah hotel karena termasuk kawasan pemukiman padat penduduk. Berbeda dengan apartemen yang secara fungsi dan tata kota memenuhi persyaratan berdiri di kawasan tersebut.

“Kalau apartemen bisa ditinggali seperti rumah tinggal. Jadi tidak menyalahi secara tata kota. Tapi kalau hotel peruntukkannya tidak pas karena di lingkungan padat penduduk,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya