Solopos.com, NEW YORK- Imam Masjid London Abu Hamza al- Masri dinyatakan bersalah karena tuduhan aksi terorisme oleh pengadilan New York Selasa (20/5/2014).
Setelah berunding selama kurang dari dua hari, juri yang terdiri dari delapan pria dan empat wanita menegaskan, Abu Hamza, 56, bersalah atas semua 11 tuduhan yang dilakukannya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Jaksa telah mendakwa Abu Hamza itu karena menyediakan telepon satelit dan memberikan nasehat kepada militan Yaman yang menculik wisatawan barat dan menewaskan empat sandera pada 1998.
Dia juga dituduh atas pengiriman dua pengikut ke Oregon untuk mendirikan fasilitas pelatihan militan dan mengirim kelompoknya ke Afghanistan untuk membantu Al-Qaeda dan Taliban.
Sementara, pengacaranya mengklaim penangkapan Abu Hamza karena khotbah- khotbahnya berapi- api yang dianggap salah satu suara islam radikal yang menonjol di Inggris. Dalam pengadilan, Abu Hamza juga menyatakan dukungannya untuk peristiwa 11 September 2001 lalu yang menewaskan hampir 3.000 orang di Amerika Serikat.
Abu Hamza mengatakan untuk mengajukan banding atas dakwaan tersebut. “Terdakwa dinyatakan bersalah bukan karena apa yang dia khotbahkan tapi karena apa yang dia lakukan yaitu sebagai teroris,” ungkap Jaksa Preet Bharara.
Selama persidangan, Abu Hamza juga bersaksi bahwa ia kehilangan lengan dan matanya dalam ledakan kecelakaan di Pakistan 20 tahun yang lalu.
Abu Hamza yang mempunyai nama lahir Mustafa Kamel Mustafa itu pernah didakwa di Amerika Serikat pada tahun 2004 dan menghabiskan delapan tahun dipenjara dalam tahanan sebelum dirinya diekstradisi pada 2012.