SOLOPOS.COM - Barang bukti kasus illegal logging pohon pinus di kawasan hutan lindung petak 12A lereng Gunung Lawu, diserahkan penyidik Polres Karanganyar ke Kejari setempat, Kamis (29/9/2016). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Illegal logging Karanganyar diduga melibatkan kepala dusun Tambak, diungkap Polres.

Solopos.com, KARANGANYAR – Berkas perkara illegal logging pohon pinus di kawasan hutan lindung Gunung Lawu dengan tersangka Kepala Dusun Tambak, Berjo, Ngargoyoso, bernama Suyatno, dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tersangka dan barang bukti (BB) tindak kejahatan dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Karanganyar ke Kejari Karanganyar, Kamis (29/9/2016). Pada hari yang sama, jaksa melakukan klarifikasi terhadap tersangka. Seusai klarifikasi, tersangka langsung ditahan.

Pantauan Espos, proses klarifikasi dilakukan di Ruang Staf Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari sekitar jam 11.00 WIB hingga 12.30 WIB. Tersangka didampingi asisten kuasa hukum, Ilham Aji Pangestu. Dia mengaku sudah mengupayakan supaya tersangka tidak ditahan. Pertimbangannya, tersangka adalah seorang bayan atau kadus di desanya. Dengan posisinya tersebut, menurut dia, banyak warga yang membutuhkan kehadirannya.

“Logikanya sederhana saja. Seperti apa anak saat kehilangan bapaknya sih,” tutur Ilham.
Dia menjelaskan proses klarifikasi yang dilakukan jaksa lebih kepada kroscek data identitas tersangka, bukan pemeriksaan.

“Sifatnya hanya konfirmasi saja kok, bukan yang pertanyaan-pertanyaan bagaimana. Setelah ini kita tunggu perkembangannya,” kata dia.
Sedangkan salah satu jaksa penuntut umum (JPU), Bagus Hanindyo Matri, saat diwawancara wartawan mengatakan berkas perkara illegal logging dengan tersangka Suyatno sudah P21. Pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka, dan sejumlah barang bukti.

BB tersebut berupa gergaji, sabit, tali dadung, dan truk putih berisi beberapa batang kayu olahan. Bagus mengatakan tersangka dijerat Pasal 83 Ayat 1 Butir A dan B Undang-undang (UU) Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ini namanya pelimpahan tersangka dan BB dari penyidik kepada kami. Tersangka tadi kami klarifikasi tentang data formilnya, identitasnya. Sudah P21. Kalau tersangka dan barang bukti sudah di bawa ke sini [Kejari], artinya sudah lengkap, P21,” terang dia.

Bagus menjelaskan penahanan tersangka dilakukan mendasarkan Pasal 21 KUHAP. Tujuannya supaya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan mempercepat proses persidangan. “Bila tidak ditahan, takutnya nanti dia banyak kesibukan,” kata dia.

Bagus menerangkan tersangka diduga melakukan penebangan satu pohon pinus berusia 76 tahun di kawasan hutan lindung petak 12A. Jaksa segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Sidang perdana sekitar 2 pekan lagi.

Tersangka terancam hukuma penjara paling lama lima tahun, dan paling sedikit satu tahun. “Kita segera limpahkan berkas ke pengadilan. Paling untuk sidang perdananya dua pekan lagi. Kalau merujuk berkas, pohon yang ditebang hanya satu,” imbuh dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya