SOLOPOS.COM - ilustrasi ledakan bom (JIBI/Solopos/Dok.)

Illegal fishingatau penangkapan ikan illegal dengan memakai detonator diberantas aparat polisi.

Madiunpos.com, PASURUAN – Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing memusnahkan detonator yang disita dari para tersangka pencuri ikan di Perairan Panarukan, Situbondo. Sebanyak 12.000 detonator itu diledakkan di Lapangan Tembak Pusdik Brimob Polda Jatim, Desa Watukosek, Gempol, Pasuruan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Peledakan dilakukan tiga tahap karena daya ledaknya cukup kuat,” kata Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing Polair Polda Jatim, AKBP Puji Hendro Wibowo di lokasi, Selasa (16/6/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Kasubdit Gakkum Polair Polda Jatim ini mengatakan 12.000 detonator bom ikan tersebut diamankan dari tersangka berinisial MT, JT dan SL, warga Panarukan. Selain menggunakan bom ikan, para tersangka juga menjualnya ke nelayan lain. Selain detonator, isian primer berupa TNT, kabel dan sumbu api juga diamankan juga ikut diledakkan.

“Ini digunakan di berbagai lokasi, di antaranya Perairan Panarukan, Kangean, Sumenep, Masalembu hingga Kalimantan,” jelas Hendro.

Bom-bom ikan tersebut biasanya diledakkan di kedalaman 60 meter di bawah laut dengan efek ledakan 10 meter persegi. Kerusakan lingkungan dan habitat ikan yang ditimbulkan cukup parah.

“Makanya kita ledakkan karena ini berbahaya. Jika salah menyimpan akan fatal,” urai Hendro.

Anggota Tim Gegana, Iptu Tompo Rejo mengatakan pihaknya sengaja membagi peledakan dalam tiga tahap karena efek ledakan detonator tersebut cukup kuat.

“Setiap tahap kita ledakkan 4.000 detonator. Daya ledaknya cukup kuat, satu detonator saja bisa buat tangan putus,” kata Tompo.

“Bekas ledakan setiap 4000 detonator sedalam 60 centimeter dengan diameter 3 meter,” lanjutnya.

Para tersangka yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dan polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengejar pembuat detonator. Para tersangka dijerat pasal 83 ayat 1, 2 dan 3 dan pasal 85 UU/45/2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya