SOLOPOS.COM - Peledakan kapal illegal fishing di perairan Bitung, Rabu (20/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Fiqman Sunandar)

Illegal fishing diberantas dengan adanya perpres satgas penangkapan ikan ilegal.

Solopos.com, SOLO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Kabar diundangkannya Perpres itu diterima Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dari Sekretariat Kabinet pada Rabu (21/10/2016). “Ini menunjukkan pemerintahan Jokowi-JK benar-benar serius menangani illegal fishing di Indonesia,” ujar Menteri Susi saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta.

Satgas Pemberantasan Illegal Fishing bertugas untuk menegakkan hukum di wilayah laut Indonesia dengan melibatkan KKP, TNI AL, Polri, Kejagung, Bakamla, SKK Migas, Pertamina, dan institusi lainnya.

“Satgas pemberantasan illegal fishing punya kekuatan hukum untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan tanpa melalui proses pengadilan terlebih dahulu,” jelasnya seperti dilansir laman Kkp.go.id.

Dalam operasinya nanti, Satgas membentuk Tim Gabungan yang dipimpin Komandan Sektor (On Scene Commander) di laut dan melaksanakan operasi berdasarkan data inteligen. Tim gabungan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada komandan satgas.

Dalam melaksanakan tugasnya, tim satgas akan mendapatkan arahan dari/dan dievaluasi oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Kemaritiman, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung.

“Satgas bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden RI,” tutup Menteri Susi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya