SOLOPOS.COM - Penampakan laman situs yang telah diblokir. (Istimewa)

Situs pengecekan e-KTP dan aplikasi serupa di Android diblokir Kemenkominfo.

Pemerintah bertindak cepat menghadapi kemunculan situs pengecekan nomor induk KTP (NIK) yang populer sejak ancaman deadline perekaman e-KTP hingga akhir September 2016. Situs cek e-KTP maupun aplikasi serupa di Android sudah diblokir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penelusuran Solopos.com, situs ektp.cektkp.com sudah tak dapat diakses hari ini, Minggu (28/8/2016). Padahal hingga Jumat (26/8/2016) lalu, situs tersebut masih beroperasi. Situs tersebut memiliki fasilitas tunggal pengecekan NIK. Cukup dengan memasukkan NIK, identitas pemilik KTP akan keluar, mulai nama lengkap, kota/kabupaten, dan provinsi.

Di Play Store Android, sebelumnya terdapat sejumlah aplikasi yang menawarkan pengecekan NIK. Salah satu aplikasi yang paling populer adalah Cek KTP yang menawarkan fasilitas serupa, yaitu data diri seseorang berdasarkan NIK. Kini, aplikasi itu juga sudah tak dapat diakses.

Dalam aplikasi itu, jika pengguna memasukkan NIK, maka tampillah data-data berupa nama lengkap serta tempat asal (kabupaten/kota dan provinsi). Dalam aplikasi ini, pembuatnya memberikan keterangan bahwa data tersebut bukan dari Kemendagri dan data yang disampaikan berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu, ada pula tawaran pengecekan NIK via SMS. Di beberapa blog, pemilik NIK diminta mengirimkan NIK ke nomor ponsel 082111014433. Tak jelas siapa pemilik nomor tersebut, namun dia mengirimkan SMS balasan berupa status NIK tersebut.

Selain dua jalur ilegal tersebut, sebenarnya situs resmi Kemendagri juga menyediakan fasilitas serupa. Laman http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik yang juga menampilkan tool bagi pengunjungnya untuk memasukkan NIK, namun sejak lama tak bisa digunakan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga mengonfirmasi telah melakukan pemblokiran terhadap situs yang menawarkan pengecekan data e-KTP tersebut. Pemblokiran itu dilakukan atas permintaan Kementerian Dalam Negeri karena rawan bagi penyalahgunaan data informasi penduduk.

“Laman layanan pengecekan rekam data e-KTP tersebut yang meminta masyarakat memasukkan data Nomor Induk Kependudukan [NIK] bukan dibuat oleh Kemendagri. Dengan demikian informasinya tidak bisa dipercaya,” jelas Kemenkominfo dalam siaran pers, Minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya