SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen mencopoti baliho dengan foto calon anggota legislatif (caleg) DPR dari Partai Gerindra, Ferry Yuliantono, di tiga lokasi, yakni Nguwer, Mungkung, dan Tunjungan, Jumat (21/9/2018) siang.</p><p>Baliho politikus Partai Gerindra itu dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 11/2018 karena belum mengantongi izin dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).</p><p>Tim yang dikoordinasi Kasi Penindakan Satpol PP Sragen Dwi Jatno Agung dan Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya itu bergerak menuju Mungkung dan Nguwer, Kecamatan Sidoharjo, kemudian ke Tunjungan, Kecamatan Gondang, dan Banaran, Sambungmacan.</p><p>&ldquo;Bliho ini sebenarnya tidak mengandung unsur kampanye tetapi persoalannya belum berizin sesuai ketentuan Perbup No. 11/2018. Pemasangan alat peraga kampanye orang per orang, ormas, dan parpol harus izin ke Pemerintah Kabupaten Sragen," ujar Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya, saat ditemui <em>Solopos.com</em> di sela-sela penertiban, Jumat siang.</p><p>Budhi, sapaan akrabnya, sudah berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol dan Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) untuk memastikan izin baliho tersebut dan ternyata baliho itu belum berizin.</p><p>Kemudian Bawaslu memberi rekomendasi kepada ke Satpol PP pada Kamis (13/9/2018) dan ditindaklanjuti Satpol PP dengan surat kepada Partai Gerindra pada Senin (17/9/2018). Waktu 3 x 24 jam yang diberikan kepada Partai Gerindra untuk mencopot baliho itu tidak diindahkan sehingga Satpol PP dan Bawaslu akhirnya menertibkan baliho itu.</p><p>Hal senada disampaikan Kasi Penindakan Satpol PP Sragen Dwi Jatno Agung. Dia menjelaskan surat Satpol PP ke DPC Partai Gerindra itu sebagai pemberitahuan dan imbauan supaya baliho itu dilepas sendiri karena diindikasikan melanggar Perbup No. 11/2018.</p><p>&ldquo;Waktu 3 x 24 jam itu terhitung sejak Selasa [18/9/2018] dan berakhir pada Jumat pukul 08.00 WIB. Atas dasar itulah, kami mencopot baliho itu,&rdquo; ujarnya.</p><p>Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Sragen Sri Sunaryo saat dihubungi Solopos.com mengatakan DPC tidak mengetahui proses pemasangan baliho di tiga lokasi itu. Sunaryo sempat kaget saat diberi tahu ada surat dari Satpol PP terkait keberadaan baliho itu.</p><p>&ldquo;Saya mengecek sendiri ke Mungkung dan Nguwer, ternyata memang ada tetapi baliho itu dianggap Satpol PP belum berizin. Pemasang baliho itu bukan DPC melainkan tim suksesnya Pak Ferry. Saya langsung koordinasi supaya tim suksesnya segera mengurus izinnya. Katanya sanggup mengurus izinnya. Kalau sampai sekarang belum diurus ya wewenang ada di Pemkab Sragen. Kalau mau dicopot ya silakan,&rdquo; ujarnya.</p><p></p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya