SOLOPOS.COM - Pedagang angkringan di kawasan Alun-alun Klaten membuka warung mereka lebih awal ketimbang biasanya menyusul ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021). (Taufiq Sidik Prakoso/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Jam operasional tempat usaha kuliner di Klaten dipastikan sudah dilonggarkan menyusul keluar surat edaran (SE) dari pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng). Terkait pelonggaran jam operasional itu, tim gabungan penegakan aturan mulai menyosialisasikan ke para pelaku usaha.

Biar Uangnya Aman dari Tuyul, Pedagang Pasar Gentongan Klaten Pakai Trik Ini

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SE Pemprov Jateng yang dimaksud bernomor 443.3/0000870 berisi tentang penegasan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jateng. SE itu ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Prasetyo Aribowo, atas nama Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, tertanggal 13 Januari 2021.

Ada empat poin dalam SE itu. salah satu poin yakni operasional kegiatan restoran dans ejenisnya baik formal maupun informal dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB dan setelah itu hanya dapat melayani kegiatan pelayanan pesan antar/dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tadi malam [Kamis (14/1/2021)] kami langsung sosialisasikan ke pelaku usaha. Karena itu harus segera tersampaikan. Sesuai SE tersebut, jam operasional sampai pukul 19.00 WIB setelah itu nanti bisa tetap beroperasi namun hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang,” kata Rabiman saat ditemui di Satpol PP Klaten, Jumat (15/1/2021).

Layani Pasien Covid-19 OTG Hingga Bergejala, Ini Fasilitas RS Lapangan Vastenburg Solo

Diminta Taat

Meski masih boleh beroperasi pukul 19.00 WIB-21.00 WIB, pelaku usaha diminta menaati ketentuan hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang. Hal itu dilakukan dengan menggulung tikar dan kursi yang biasa digunakan untuk tempat duduk pembeli digulung serta disimpan. “Tujuannya agar tidak ada yang makan di sana dan hanya membeli untuk dibawa pulang ketika di atas pukul 19.00 WIB,” urai dia.

Rabiman menuturkan keluarnya SE gubernur itu menjadi angin segar bagi para pelaku usaha kuliner terutama mereka yang berjualan mulai sore hingga malam. Rabiman mengakui banyak usulan agar pembatasan jam operasional selama PPKM yang semula berlaku maksimal pukul 19.00 WIB dikaji ulang.

Meski sudah ada pelonggaran jam operasional, Rabiman mengimbau pelaku usaha termasuk pelaku kuliner tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Seperti ketentuan membatasi jumlah orang yang makan dan minum di tempat serta mengatur jarak. “Roh dari PPKM ini adalah membatasi kegiatan agar tidak muncul kerumunan dan lain-lain. Oleh karena itu, kami berharap semua mematuhi aturan yang berlaku termasuk ketika ada antrean juga harus diatur jaraknya,” ungkap dia.

Danrem Siapkan Ini Untuk Cegah Ular Masuk RS Lapangan Vastenburg Solo

Begitu pula dengan kepatuhan terhadap jam operasional yang diperbolehkan bagi pedagang yang berjualan di trotoar pukul 15.00 WIB-05.00 WIB. “Sekarang sudah ada pelonggaran jam operasional. Kami mengimbau agar teman-teman pedagang di trotoar tetap buka mulai pukul 15.00 WIB termasuk di kawasan Alun-alun Klaten,” jelas dia.

Rabiman menjelaskan patroli rutin bakal digelar saban hari setiap pagi dan malam selama PPKM berlangsung hingga 25 Januari 2021. Patroli itu melibatkan tim gabungan diantaranya dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, serta sukarelawan. Sasaran patroli saat pagi terutama pada perusahaan untuk memastikan protokol kesehatan ketat sudah diterapkan. Sementara, patroli yang digelar saban malam difokuskan untuk memastikan protokol kesehatan ketat sudah diterapkan pada tempat usaha termasuk kepatuhan terhadap aturan hanya melayani pelayanan pesan antara atau dibawa pulang selepas pukul 19.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Klaten Kondusif

Rabiman menuturkan meski banyak protes dari pelaku usaha saat diberlakukan pembatasan jam operasional tempat usaha maksimal pukul 19.00 WIB, kondisi di Klaten kondusif. “Di Klaten tidak sampai bergejolak. Kami apresiasi para pelaku usaha cukup responsif dan menaati apalagi ini ada angin segar para pelaku usaha. Sudah ada respon positif setelah keluar SE gubernur,” urai dia.

Pelonggaran Jam Buka Saja Tidak Cukup, Pelaku Usaha Kuliner Sukoharjo Minta Ini

Rabiman menjelaskan sejak diberlakukan PPKM mulai Senin (11/1/2021), petugas sebatas memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang membandel mematuhi aturan pembatasan selama PPKM. “Hanya satu yang kami berikan teguran secara tertulis. Karena kucing-kucingan dan sudah diperingatkan secara lisan berkali-kali tetap beroperasi melewati jam operasional saat masih dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB,” ungkap dia.

Selain itu, ada tiga orang yang dikenai sanksi penahanan KTP lantaran kedapatan tak mengenakan masker ketika berada di warung. Penahanan KTP dilakukan selama sebulan atau lebih berat dibandingkan sanksi yang sebelumnya diterapkan penahanan KTP atau identitas diri lainnya maksimal 10 hari. Berlakunya ketentuan penahanan KTP selama sebulan itu sesuai ketentuan pembatasan yang diatur dalam SE bupati terkait PPKM.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan dilakukan demi kesehatan dan kenyamanan masyarakat menurunkan angka penularan Covid-19 di Klaten. Dia berharap warga termasuk para pelaku usaha bisa menerapkan protokol kesehatan ketat hingga berdampak pada angka kasus Covid-19 di Kabupaten Bersinar menurun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya