SOLOPOS.COM - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, memberikan keterangan kepada media, Jakarta, Selasa. (9/8/2022). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo dapat terancam dipidana. Hal ini bisa terjadi jika dia terbukti ikut merekayasa kasus kematian dan pembunuhan Brigadir J.

“Jika skenario itu berasal dari pengacara atau lawyer-nya maka pengacara juga kena (pidana),” tutur Abdul Fickar kepada wartawan Sabtu (13/8/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, Abdul Fickar juga menyebut bahwa apa yang dikatakan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo tak bisa disalahkan sepenuhnya, jika keterangannya bersumber dari pengakuan kliennya.

“Jika keterangan itu didapat dari pengakuan klien, maka pengacara tidak bisa disalahkan sepenuhnya menjadi berita bohongnya sang klien. Pengacara hanya menjadi korban,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dua laporan terkait dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual yang disangkakan terhadap mendiang Brigadir J.

Baca juga : Fakta Baru Pembunuhan Brigadir J: Dipanggil, Dijambak, Ditembak

Diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa alasan dicabutnya kedua LP tersebut dikarenakan tidak adanya peristiwa pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” tutur Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) malam.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Terancam Dipidana 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya