SOLOPOS.COM - Salah satu mitra binaan Pertamina dalam Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PPUMK) mengikuti ajang pameran UMKM. (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG – Sebagai bentuk pembinaan dan pengembangan usaha mikro dan kecil, Pertamina mendorong pelaku usaha yang merupakan mitra binaan dalam Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PPUMK) untuk mengikuti ajang pameran UMKM.

Dua kegiatan pameran tersebut adalah Batikcraft & Foodstival pada 3-7 November di Mall Ciputra Semarang yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Tengah dan Pameran Jogja Halal Festival pada 3-6 November di Jogja Expo Center Booth yang digelar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Area Manager Communication, Relations, & CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengungkapkan ada 6 mitra binaan Pertamina yang diikutsertakan pada dua pameran tersebut dan memperoleh total omzet sekurangnya Rp65 juta.

“Tiga mitra binaan yang mengikuti pameran Batikcraft dan Foodstival, di antaranya Muria Batik dari Kabupaten Kudus, Dewi Batik dari Kabupaten Boyolali, dan Batik Sekar Asih dari Kota Surakarta. Sementara 3 lainnya yang mengikuti pameran Jogja Halal Fest semua berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta yakni Lumpia Semarang Bu Nana, Griya Coklat Surgiyanti, dan KSE Food,” ujarnya dalam rilis yang diterima Solopos.com.

Baca Juga: Pertamina Hulu Gencarkan Eksplorasi Pengeboran Migas Baru

Brasto menambahkan keikutsertaan pelaku usaha tersebut difasilitasi oleh Pertamina sebagai bentuk pembinaan yang dijalankan kepada mitra binaan.

“Selain memberikan bantuan pendanaan atau permodalan berupa pinjaman, kami juga melakukan pendampingan dan pembinaan agar mitra binaan yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil untuk meningkatkan kapasitas dan mampu bersaing menjadi tangguh dan mandiri, salah satunya melalui kegiatan-kegiatan pameran UMKM,” tutur Brasto.

Dia menjelaskan PPUMK yang dijalankan Pertamina diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor 6 tahun 2022.

Baca Juga: Berjalan 2 Tahun, Yok Peka dari Pertamina Tekan Kasus Stunting Boyolali 

“Melalui PPUMK, pelaku usaha mikro dan kecil dapat memperoleh bantuan pendanaan atau permodalan usaha berupa pinjaman dengan nilai maksimal Rp250 juta dengan jasa administrasi sebesar 3% atau margin syariah setara jasa administrasi sebesar 3%. Adapun pengembalian pengembalian maksimal selama 3 tahun dengan syarat-syarat tertentu,” jelas Brasto

.Aryatie selaku pemilik usaha Batik Sekar Asih mengaku senang ikut serta dalam pameran yang difasilitasi Pertamina.

“Alhamdulillah selama 5 hari di pameran ini omzetnya sampai sekitar Rp20 juta. Selain itu di pameran ini juga saya terima pesanan untuk seragam dari salah satu instansi di Jawa Tengah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya