SOLOPOS.COM - Ketua RT 005/RW 007 Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar,  Sigit Nugroho Sudinbyanto menunjukkan bukti pemotongan dana operasional RT untuk dana sumbangan PMI, Senin (9/5/2022) di Pengadilan Negeri (PN). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Ketua RT 005/RW 007 Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Sigit Nugroho Sudinbyanto, tidak hanya menggugat Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Namun, ia juga menggugat Ketua PMI Karanganyar, Timotius Suryadi, atas penyunatan dana operasional RT untuk dana PMI.

Sigit mempertanyakan dasar hukum penyunatan dana operasional RT yang nilainya Rp500.000/tahun. Sementara nilai potongannya mencapai Rp150.000.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terkait gugatan itu, Ketua PMI Karanganyar, Timotius Suryadi, mengatakan pemotongan dana operasional RT tersebut disesuaikan dengan pedoman yang ada.

“Yang dimasalahkan adalah mekanismenya. Selama ini memang kami melaksanakan sesuai pedoman yang kita susun dan tidak ada paksaan kepada semua masyarakat untuk terlibat dalam kemanusiaan. Saya rasa sah-sah saja kalau ada yang keberatan. Nanti kita uji di pengadilan,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Timotius menegaskan tidak ada paksaan dalam pemungutan dana PMI itu karena sifatnya sukarela.

Baca Juga: Dana Operasional Disunat untuk PMI, Ketua RT Gugat Bupati Karanganyar

Seperti diberitakan, Bupati Karanganyar Juliyatmono dan Ketua PMI Karanganyar Timotios Suryadi digugat warga. Gugatan ini  terkait dana operasional RT yang disunat untuk sumbangan dana PMI.

Dana operasional RT yang disunat nilainya RP150.000 dari operasional RT yang diterimakan setahun sekali senilai Rp500.000 (dipotong PPh 2%).

Warga yang menggugat adalah Sigit Nugroho Sudinbyanto, Ketua RT 005/RW 007 Desa Bolon, Kecamatan Colomadu. Ia mengatakan penyunatan dana operasional RT untuk sumbangan dana PMI tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

“Kami warga masyarakat mendukung gerakan sosial PMI Karanganyar. Tapi dalam hal ini kami tidak sepakat terhadap mekanisme pemungutan sumbangan dana PMI yang terkesan dipaksakan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (9/5/2022).

Baca Juga: Dana Operasional RT/RW di Sukoharjo Minimal Rp 300.000/Bulan

Ia menceritakan pada 2021 pihaknya sudah berkirim surat kepada Ketua PMI Karanganyar. Isi suratnya meminta dasar hukum penarikan sumbangan dana PMI 2021 dan 2020 dari dana operasional RT. Namun saat itu ia tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

“Beberapa waktu setelah saya kirim surat itu, ada pengembalian dana yang ditarik itu, tetapi saya tidak ambil. Akhir 2021 ada ucapan terima kasih dari Bupati Karanganyar selaku ketua panitia bulan dana PMI 2021. Biasanya penarikan dana sumbangan PMI itu September, tapi pada 2022 ini bulan April sudah ditarik lagi Rp150.000 per RT. Ini dasar hukumnya apa?” tanya Sigit.

Atas hal tersebut, pihaknya mengajukan gugatan ke PN Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya