SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Iklim usaha, KPPU akan mengawasi kemitraan pembatik kecil dengan pengusaha batik di Soloraya.

Solopos.com, SOLO–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) siap mengawasi pola kemitraan antara pembatik kecil dengan pengusaha batik di Soloraya.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, menjelaskan pengawasan terhadap pola hubungan yang tercipta antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil adalah tugas paling baru bagi KPPU. KPPU merasa perlu mengawasi hal ini karena hubungan besar kecil berpotensi menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat. Biasanya, pengusaha kecil cenderung dirugikan dalam proses interaksinya.

Di Solo, tugas pengawasan ini akan menyasar industri batik yang selama ini melibatkan pembatik yang merupakan pelaku usaha kecil dengan pengusaha besar.

“Tadi kami sudah diskusikan masalah ini dengan Pemerintah Kota [Pemkot] Solo. Di Solo dan sekitarnya, banyak pembatik kecil bermitra dengan perusahaan skala menengah bahkan perusahaan besar. Sayangnya, hubungan besar kecil ini masih sebatas hubungan yang bersifat lisan. Belum ada perjanjian tertulis,” kata Syarkawi Rauf, di sela-sela forum diskusi antara KPPU dengan awak media Solo di Hotel Alila Solo, Jumat (12/2/2016).

Dengan hubungan yang hanya bersifat lisan, pelaku usaha kecil yang dirugikan tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak ada kontrak perjanjian atau pencatatan apapun. “Ini yang akan jadi prioritas pengawasan kami di Solo.”

Untuk menghindari iklim bisnis yang tidak sehat di industri batik, KPPU akan mendorong para pelaku usaha terkait pentingnya kemitraan dengan kontrak tertulis. “Hal ini akan segera kami sosialisasikan baik kepada pembatik kecil maupun para pengusaha.” Kontrak atau perjanjian bisnis secara tertulis akan menghindari potensi eksploitasi terhadap pelaku usaha kecil khususnya para pembatik.

Selain mengawasi kemitraan pengusaha besar dan kecil, KPPU juga fokus mengawasi tujuh komoditas pangan strategis antara lain ayam, daging, jagung, beras, garam, kedelai, dan gula.

Komisioner KPPU, Muhammad Nawir Messi, mengatakan tujuh pangan strategis itu perlu diawasi karena berkaitan dengan masyarakat kecil khususnya soal ketidakpastian harga.

Pada industri daging ayam, KPPU telah menyeret 12 perusahaan daging ayam ke persidangan persaingan usaha. “Ada upaya kartel dengan memangkas produksi day old chicken (DOC) sebanyak 5 juta DOC/pekan dan memusnahkan parent stock.” Begitu pula dengan daging sapi. Saat ini KPPU sedang memroses dugaan kartel oleh 13 perusahaan daging sapi.

Potensi kartel pada industri pangan strategis mudah terjadi di Indonesia karena pemain bisnis sektor tersebut tidak banyak. “Sejak era orde baru, pemainnya itu-itu saja. Reformasi 97/98 berhasil membawa perubahan di bidang politik dan hukum tetapi tidak di bidang ekonomi,” imbuh Syarkawi.

Kondisi Ini yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi KPPU untuk mendorong reformasi di bidang ekonomi, yakni mereview seluruh regulasi yang menghambat munculnya pelaku usaha baru serta mereformasi struktur pasar agar struktur ekonomi lebih merata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya