SOLOPOS.COM - Tim KPID Jateng saat mendatangi radio yang mengiklankan obat kuat di luar jam siar dewasa. (Solopos.com-KPID Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) memberikan peringatan keras kepada sebuah radio swasta, yakni CPP Radionet, karena mengiklankan produk vitalitas seksual atau obat kuat.

Dalam siaran pers yang diterima Solopos.com dari KPID Jateng, Selasa (6/12/2022), CPP Radionet kena tegur karena mengiklankan obat kuat pria itu di luar jam siar dewasa. Padahal, CPP Radionet merupakan induk jaringan usaha yang menaungi lebih dari 50 radio yang tersebar di hampir seluruh wilayah Jateng.

Promosi Peneliti Harvard Ungkap Peran BRI Dorong Inklusi Keuangan lewat Digitalisasi

Koordinator Bidang Isi Siaran, Ari Yusmindarsih, memaparkan hasil evaluasi pengawasan isi siaran, bahwa sepanjang tahun 2022 masih banyak ditemukan iklan produk obat kuat atau obat yang diklaim memiliki khasiat vitalitas seksual pada sejumlah radio jaringan CPP Radionet, di antaranya produk Fusee dan Vitmen.

Ekspedisi Mudik 2024

“Iklan produk vitalitas seksual termasuk siaran dewasa, hanya boleh disiarkan pukul 22.00-03.00 WIB,” tegas Ari.

Surat Peringatan pada CPP Radionet tertanggal 30 November 2022 merupakan upaya KPID Jateng dalam mendorong perbaikan komprehensif pada siaran iklan di radio-radio dalam satu jaringan.

Baca juga: Obat Kuat yang Aman Dikonsumsi, Sebaiknya Konsultasi ke Dokter

Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia, membenarkan adanya temuan siaran iklan yang tidak mematuhi ketentuan jam siar, pada sejumlah radio di daerah. “Temuannya tidak hanya di satu atau dua radio, artinya perbaikannya harus dilakukan serentak, oleh top management di jaringan radio,” jelas Aulia.

Aulia juga menyatakan bahwa KPID Jateng telah menjalin kerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang dalam pengawasan iklan pengobatan. “Setiap penindakan yang kami lakukan akan ditemuskan ke BBPOM. Jadi pembinaannya lebih komprehensif,” tegasnya.

Hasil evaluasi pengawasan tahun 2022 selanjutnya akan menjadi dasar dalam merancang agenda pengawasan tahun mendatang. KPID Jateng akan terus memantau proses perbaikan konten-konten siaran yang mendapatkan peringatan.

Baca juga: Selama Oktober 2022, Radio Milik Pemkab Sragen Raih 2 Penghargaan Bergengsi

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyepakati kerjasama pengawasan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Ketua KPID Jawa Tengah dan Kepala BPOM Semarang pada Senin (5/12). PKS ditandatangani kedua pihak sebagai tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPI Pusat dengan Badan POM RI.

Sebagaimana termaktub dalam Perjanjian, kerjasama kedua lembaga meliputi pengawasan isi siaran di bidang Obat dan Makanan yang meliputi pemberitaan, publikasi, promosi dan iklan obat, obat tradisional, kosmetika, obat kuasi, suplemen kesehatan, pangan olahan, dan produk tembakau di lembaga penyiaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya