SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memutus sidang dugaan pelanggaran iklan videotron Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf). Hasilnya, iklan tersebut merupakan pelanggaran administrasi pemilu.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Muhammad Puadi dalam persidangan mengatakan bahwa memutuskan untuk menerima tuntutan pelapor untuk sebagian dan menolak selebihnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik videotron untuk menghentikan penayangan videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 serta mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi penayangkan materi kampanye Pemilu di lokasi yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam surat putusan KPU 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019,” katanya berdasarkan hasil putusan sidang yang diterima wartawan, Jumat (26/10/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Puadi menjelaskan bahwa alasan menerima dan menolak sebagian tuntutan karena pelapor meminta agar penayangan iklan tersebut segera ditarik. Keinginan ini tambahnya bisa dilakukan.

Sementara itu, permohonan yang tidak bisa dikabulkan adalah tuntutan agar pasangan calon nomor urut 1 meminta maaf secara tertulis kepada pasangan calon nomor urut 02 yaitu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Selain itu pelapor bernama Sahroni ini meminta Bawaslu DKI agar melakukan peneguran kepada Jokowi-Ma’ruf.

“Itu ditolak karena tidak bisa dibuktikan dalam fakta persidangan. Makanya kita tolak di fakta persidangan,” ucapnya.

Sahroni melaporkan Jokowi-Ma’ruf karena memasang alat peraga kampanye di Jl MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat.

Tempat ini dilarang memasang iklan kampanye sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya