SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan kementerian telah menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait iklan rokok di Internet dan media sosial. Meskipun pembatasan iklan rokok di Internet telah sesuai dengan undang-undang, kebijakan ini masih menimbulkan kontroversi.

Rudiantara mengungkapkan dirinya telah menerima surat dari Menteri Kesehatan Nila Moeloek untuk memblokir tayangan iklan yang menampilkan wujud rokok di Internet dan media sosial. Hingga saat ini telah ada 114 kanal yang diblokir lantaran menampilkan
iklan rokok tersebut.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

“Kamis saya dapat surat Menkes dari wartawan, langsung saya minta crawling, profi ling. Sorenya ada surat dari Menkes, hasilnya sudah ada, jadi yang melanggar UU Kesehatan yang memeragakan, menampilkan wujud rokok, itu ada 114 url. Sore itu kami proses langsung. Itu kan berdasarkan permintaan Bu Nila,” kata Rudi dikutip dari Liputan6.com, Selasa (18/6/2019). Namun demikian adanya iklan yang menampilkan wujud rokok tersebut bukan sepenuhnya kesalahan dari produsen rokok. Sebab, bisa saja iklan tersebut di-posting oleh individu di media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya