SOLOPOS.COM - BANDO DILARANG -- Reklame Bando yang terpampang di jalan protokol Wonogiri, seperti di sepanjang Jalan Sudirman, Jalan A Yani, Wonogiri tidak akan terlihat lagi karena pemerintah melarang pemasangan papan reklame yang melintang jalan raya.(Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

BANDO DILARANG -- Reklame Bando yang terpampang di jalan protokol Wonogiri, seperti di sepanjang Jalan Sudirman, Jalan A Yani, Wonogiri tidak akan terlihat lagi karena pemerintah melarang pemasangan papan reklame yang melintang jalan raya.(Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI- Peratuan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No 20/PRT/M/2010 yang melarang pemasangan papan iklan yang melintang di jalan atau bando dinilai akan merugikan pemerintah daerah (pemda).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pasalnya, bando merupakan pendapatan pemda terbesar dalam iklan. Di Wonogiri, potensi pajak dari bando sekitar Rp397 juta per tahun.

Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Teguh, mengatakan pendapatan daerah dari pajak reklame di Wonogiri sekitar Rp479 juta per tahun. Dari jumlah itu,  pendapatan dari pajak reklame yang melintang jalan atau bando mencapai Rp397 juta.

“Pajak reklame terbesar memang dari pemasangan bando. Kalau yang lain, pajaknya kecil. Jika bando benar-benar dilarang, maka pendapatan pajak reklame bisa turun drastis. Kami bisa kehilangan sekitar Rp397 juta setiap tahunnya,” terang Teguh didampingi Kasi Pajak Daerah, Surip Suprapto, Kamis (22/3).

Saat ini, pihaknya belum memutuskan apakah akan mengikuti PermenPU tersebut atau tidak. Ia juga akan mengamati daerah lain. Jika daerah lain menerapkan, maka Wonogiri akan mempertimbangkan hal itu. Tapi, jika daerah lain tidak menerapkan, maka Wonogiri juga tidak akan menerapkan aturan itu.

Ia juga akan mengkaji dan berkonsultasi lebih lanjut tentang larangan penempatan papan iklan yang melintang di atas jalan itu. Sebab, aturan tentang pemasangan reklame tidak hanya ada di PermenPU, tetapi juga ada di Undang-Undang (UU) No 28/2009 tentang Pajak Restribusi daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya