SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan kejaksaan memutuskan iklan Joko Widodo-Ma’ruf Amin di media cetak tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa saat mengambil kesimpulan ada perbedaan pendapat antara masing-masing lembaga. Bawaslu menganggap bahwa iklan kampanye tersebut melanggar ketentuan karena UU No 7/2017 menyebutkan bahwa kampanye melalui media cetak hanya bisa dilakukan pada 24 Maret-13 April 2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, kepolisian dan kejaksaan memiliki kesimpulan berbeda. Mereka berpendapat bahwa peristiwa yang dilaporkan itu bukan merupakan tindak pidana pemilu karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan jadwal iklan kampanye di media massa.

“Bahwa Gakkumdu kemudian memutuskan laporan dinyatakan dihentikan,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Sebelumnya, pada Rabu (17/10/2018), beredarnya iklan di media cetak nasional yang meminta donasi untuk pasangan Jokowi-Ma’ruf. Iklan tersebut menampilkan wajah pasangan Jokowi-Ma’ruf beserta nomor urut dengan beberapa potongan visi misi.

Berdasarkan UU No 7/2017 pasal 1, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Di sisi lain kampanye melalui media cetak dijelaskan pasal 276 hanya boleh dilakukan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya