SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<blockquote><p class="ColorfulList-Accent11CxSpLast">Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Kamis (3/5/2018). Esai ini karya Triana Rejekiningsih, anggota Tim Pengkaji Pemetaan Zonasi SD-SMP Kota Solo dan dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret. Alamat e-mail penulis adalah triana_rizq@staff.uns.aci.id.</p></blockquote><p><strong>Solopos.com, SOLO</strong>–Semangat memeratakan layanan dan mutu pendidikan tampaknya telah menjadi komitmen pemerintah melalui program Nawacita yang diwujudkan dengan reformasi sekolah dan penguatan sistem evaluasi pendidikan, salah satunya melalui pengaturan penerimaan peserta didik baru (PPDB).</p><p>Untuk mendorong peningkatan akses terhadap layanan pendidikan pemerintah berupaya menjamin PPDB berjalan objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi melalui kebijakan zonasi. Mulai tahun ajaran 2018-2019 pemerintah memberlakukan sistem baru dalam PPDB berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17/2017 tentang PPDB.</p><p>Sistem zonasi ini menata proses PPDB di sekolah dasar dan sekolah menengah berdasar penentuan wilayah atau zona. Penerapan sistem zonasi dilatarbelakangi berbagai permasalahan dalam PPDB, antara lain adanya label sekolah favorit dan sekolah yang lain dianggap bukan favorit.</p><p>Kondisi ini menyebabkan sekolah-sekolah favorit mendapat calon peserta didik yang memiliki nilai ujian nasional tinggi dan anak-anak yang berlabel pandai. Sekolah yang bukan favorit mendapat calon peserta didik yang bukan anak-anak yang pandai. Kondisi ini menyebabkan diskriminasi dalam proses PPDB yang menimbulkan stigma-stigma.</p><p>Stigma yang muncul adalah ada anak pandai dan tidak pandai, ada sekolah favorit dan bukan favorit, sehingga menimbulkan kesenjangan dan tidak meratanya hak pendidikan bagi semua warga negara usia sekolah.&nbsp; Kondisi tersebut juga berdampak pada terjadinya inefisiensi waktu akibat jarak sekolah dan tempat tinggal yang &nbsp;jauh sehingga memerlukan perjalanan yang lama dan sering kali berdampak kemacetan lalu lintas.</p><p>Saya tertarik untuk mengkaji permasalahan tersebut untuk mengetahui apakah sistem zonasi menjadi sarana untuk memenuhi prinsip pemerataan pendidikan bagi seluruh warga negara atau malah sebaliknya.&nbsp;</p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpLast"><strong>Hak Pendidikan</strong></p><p>Secara filosofis Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan kewajiban pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat (1) menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pasal 28 B ayat (1) menyatakan setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang.&nbsp; Hak pendidikan juga dinyatakan dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.</p><p>Pasal 60 UU HAM menyatakan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya. Menurut Keputusan Presiden No. 36/1990 tentang Konvensi Hak Anak, pemerintah wajib memenuhi hak mendapat pendidikan bagi anak dan menjamin pemerataan akses pendidikan.</p><p>Pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk mendorong kehadiran anak secara teratur di sekolah dan penurunan tingkat putus sekolah. Ketentuan tersebut bermakna negara wajib memberikan kesempatan bagi semua anak usia sekolah agar dengan mudah memperoleh akses pendidikan yang terjangkau. Apabila dikaji dari tinjauan psikologi pendidikan, sistem pendidikan harus memerhatikan aspek-aspek yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal.</p><p>Sesuai dengan asas biologis, perkembangan bisa berlangsung normal jika keadaan biologis normal. Berdasar pada pertimbangan tersebut pemerintah diharapkan dapat menyediakan sekolah-sekolah yang memberikan akses bagi setiap warga negara usia sekolah agar dengan mudah mengikuti pendidikan sehingga tidak memengaruhi&nbsp; aspek fisik peserta didik. Semua anak memiliki kecerdasan sesuai minat dan bakatnya, maka kewajiban setiap sekolah untuk mengembangkannya.&nbsp;</p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpLast"><strong>Pemerataan Pendidikan</strong></p><p>Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan akses pendidikan sebagai upaya meningkatkan mutu. Relevansi, efisiensi, konsekuensinya pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.</p><p>Pemerataan akses pendidikan sangat penting karena angka partisipasi kasar, khususnya pendidikan menengah, saat ini 74%. Ini di bawah target nasional. Diperlukan upaya memperluas jangkauan dan aksesibilitas pendidikan anak usia sekolah. Pemerataan akses pendidikan diatur dalam Pasal 4 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.</p><p>UU tersebut mengatur pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. &nbsp;Pemerintah saat ini berupaya memeratakan akses pendidikan dengan mereformasi sekolah dan menguatkan sistem evaluasi pendidikan, salah satunya melalui PPDB.</p><p>Sesuai Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 44 ayat (4), standar lokasi lahan satuan pendidikan mempertimbangkan jarak tempuh maksimal yang harus dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut. Kebijakan ini sesuai dengan teori tentang aksesibilitas.</p><p>Roddinelli dalam Koestoer (1995: 35) menyatakan aksesibilitas dihitung berdasarkan jumlah waktu dan jarak yang ditempuh seseorang dalam perjalanan antara tempat dan tempat ia tinggal dan lokasi fungsi-fungsi fasilitas itu berada. Teori tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.</p><p>Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar oleh pemeirntah kabupaten/kota harus menjamin tersedianya satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal tiga kilometer km untuk SD/MI dan enam kilometer untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil.</p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpFirst">Berdasarkan pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerataan akses pendidikan berkaitan dengan kesempatan untuk mengikuti pendidikan yang sama dengan mudah tanpa perbedaan perlakuan atau diskriminasi yang terwujud dalam proses PPDB. Prinsip pemerataan akses pendidikan harus mempertimbangkan aksesibilitas calon peserta didik agar dengan mudah menjangkau sekolah.</p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpMiddle">Pemahaman aksesibilitas lebih tepatnya dikaitkan dengan pertimbangan standar lokasi satuan pendidikan dengan jarak tempuh maksimal yang harus dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut agar semua peserta didik dengan mudah memperoleh hak pendidikan.</p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpMiddle">Penerapan sistem zonasi dalam PPDB merupakan salah satu strategi yang terintegrasi untuk mencapai pemerataan akses pendidikan yang merata bagi semua warga negara usia sekolah. Melalui penetapan zonasi diharapkan menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri.</p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpMiddle">Kebijakan ini juga membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru, mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen, dan membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi yang lebih tepat sasaran, baik berupa sarana dan prasarana sekolah maupun lainnya<strong>.</strong>Penerapanapan sistem zonasi dalam PPDB akan menjamin pemerataan akses pendidikan sebagai pemenuhan hak pendidikan bagi warga negara, khususnya hak anak.</p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpMiddle">&nbsp;</p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpMiddle">&nbsp;</p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpMiddle">&nbsp;</p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpMiddle">&nbsp;</p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpMiddle">&nbsp;</p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpMiddle">&nbsp;</p><p class="ColorfulList-Accent11CxSpLast">&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya