SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf Tb Ace Hasan Syadzily menyebut bahwa hasil rekomendasi Ijtima Ulama III mencerminkan mentalitas kubu 02 Prabowo-Sandiaga yang tidak siap kalah.

“Mentalitas timses 02 yang tidak siap kalah membuat mereka kalap, tabrak kiri, tabrak kanan termasuk menggunakan lagi manuver yang diberi label itjima ulama,” ujar Ace dalam keterangan resminya, Rabu (1/5/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Segala upaya dilakukan untuk tidak mengakui kekalahan versi hitung cepat, mulai dari delegitimasi KPU, meminta pemilu ulang, sampai dengan meminta Pak Jokowi didiskualifikasi,” tambahnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Ace menilai bahwa manuver kubu Prabowo-Sandiaga memainkan wacana kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif tak jelas buktinya. Jangankan bukti, katanya, kumpulan C1 dan data real count pun tak pernah diungkap secara transparan ke publik.

“Anehnya, walaupun secara kasat mata mereka melakukan delegitimasi KPU, tapi justru mereka minta KPU-Bawaslu untuk mendiskualifikasi Pak Jokowi. Ini artinya mereka merengek-rengek pada lembaga yang kredibilitasnya sedang mereka hancurkan,” ujar politikus Golkar ini.

Sebelumnya, Ijtima Ulama III menghasilkan lima poin rekomendasi yang diungkap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama Yusuf Muhammad Martak di Hotel Lorin, Bogor, Rabu (01/05/2019). Di antaranya:

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pilpres 2019.

3. Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/ diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya