Solo [SPFM], Adanya peraturan yang mengharuskan pembeli bahan bakar di SPBU, yang menggunakan jerigen, memiliki surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, membuat banyak masyarakat mendatangi Disperindag Solo. Sekertaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Solo Eko Prajudi saat ditemui diruanganya Rabu (23/11) mengatakan, sejak ada peraturan tersebut, masyarakat yang meminta surat rekomendasi ke Disperindag Solo mencapai 20 orang per harinya.
Menurut Eko, hingga saat ini jumlah yang meminta surat rekomendasi mencapai 645 orang. Surat rekomendasi tersebut, nantinya akan digunakan saat mereka membeli BBM dengan menggunakan jerigen di SPBU . Eko menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mereka akhirnya mendapatkan surat rekomendasi, diantaranya adalah, surat keterangan dari RT hingga Kecamatan. [SPFM/hen]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi