SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Ijazah palsu menjadi sorotan masyarakat. LPSK mengimbau siap melindungi saksi terkait kasus ijazah palsu.

Solopos.com, JAKARTA – Masyarakat diminta tak takut untuk melapor ke aparat berwajib bila dirinya merasa terancam karena mengungkapkan kasus ijazah palsu yang saat ini sedang marak di tengah-tengah masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Para pelapor tidak perlu takut, karena kerahasiaan identitas dan keamanan dijamin undang-undang,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/5/2015).

Haris mengimbau masyarakat atau pihak-pihak yang mengetahui adanya praktik jual-beli ijazah palsu ataupun mereka yang menggunakan gelar akademik bodong itu demi kepentingan pribadi, agar segera melaporkannya kepada pihak terkait.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia memaparkan, kasus penggunaan ijazah palsu belakangan kembali marak diperbincangkan khususnya setelah Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir mengungkap adanya perguruan tinggi yang disinyalir tidak melaksanakan proses perkuliahan, namun mengeluarkan ijazah.

Kabar itu mengakibatkan sejumlah menteri hingga kepala daerah langsung bereaksi dan memperingatkan para pegawainya yang terbukti menggunakan ijazah palsu, dapat disanksi hingga dipecat.

Mengingat praktik ijazah palsu sudah berlangsung cukup lama, ujar dia, tentu ada di antara mereka yang terlibat atau menggunakan ijazah palsu, saat ini tengah bermodalkan ijazah palsu itu sehingga bagi yang mengetahui untuk tidak perlu ragu untuk melapor.

Jika memang ada ancaman terhadap mereka yang berniat melapor atau mengungkap kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan karena itu merupakan tugas dan fungsi LPSK sesuai amanat UU.

Sesuai Pasal 5 huruf a Undang-undang (UU) 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan, setiap saksi berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

“Pada pasal yang sama huruf i, juga ditegaskan hak saksi untuk dirahasiakan identitasnya,” katanya.

Semendawai menilai kasus ijazah palsu sangat merugikan bangsa dan dampaknya bahkan bisa mengganggu kepentingan nasional yang lebih besar karena adanya kerugian lain.

“Bagaimana Indonesia bisa menciptakan sumber daya manusia berkualitas dan mampu bersaing di kancah internasional demi kemajuan bangsa, jika menggunakan ijazah palsu? Belum lagi kerugian lain yang timbul akibat jabatan-jabatan publik dikuasai oleh orang-orang yang tidak jujur,” katanya.

Pascamencuatnya kasus ijazah palsu beberapa waktu terakhir, Kemenristek Dikti telah membuka laman khusus, forlap.dikti.go.id, bagi mereka yang menemukan ijazah yang dicurigai palsu atau perguruan tinggi yang mencurigakan.

Semua pengaduan masyarakat yang masuk, akan ditindaklanjuti dengan pengecekan untuk mengetahui ijazah dan perguruan tinggi yang dilaporkan bermasalah atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya