SOLOPOS.COM - Salah satu pasangan calon pengantin mengikuti ijab kabul di pendopo Kecamatan Kalikotes, Klaten, Minggu (8/8/2021). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Selama beberapa pekan terakhir, pasangan calon pengantin di Kecamatan Kalikotes, Klaten, harus menggelar ijab kabul pernikahan di pendapa kecamatan setempat. Cara itu ditempuh untuk memudahkan pengawasan sekaligus memutus mata rantai penularan Covid-19.

Camat Kalikotes, Seniwati, menjelaskan ijab kabul di pendapa kecamatan sudah digelar selama tiga pekan terakhir. Cara itu ditempuh Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kalikotes menindaklanjuti angka kasus Covid-19 yang sempat melonjak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sejak PPKM pertama itu tren naik terus. Kemudian kematian hampir setiap hari ada. Setelah dianalisis salah satu klaster itu ada klaster hajatan dan rewangan. Kemudian saya rapatkan bersama dan semua setuju [ijab kabul dipusatkan di pendapa kecamatan],” kata Seniwati saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (8/8/2021).

Baca Juga: Komunitas Koin Surga Klaten Bagi-Bagi Ingkung Ayam untuk Warga Positif Covid-19 Isoman

Ekspedisi Mudik 2024

Pemanfaatan pendapa Kecamatan Kalikotes, Klaten, untuk ijab kabul pernikahan terutama saat akhir pekan atau Sabtu-Minggu. Hingga pekan ketiga, ada 24 pasangan calon pengantin yang melakukan ijab-kabul di pendapa kecamatan tersebut.

“Kalau pada hari dan jam kerja mangga dilakukan di KUA. Tetapi kalau di luar jam kerja itu dilakukan di kecamatan. Karepe nek wis ijab kabul dan sah sudah selesai [tidak ada kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan],” jelasnya.

Seniwati juga membenarkan cara itu dilakukan untuk mengantisipasi ada kegiatan rewangan atau mencuri-curi kegiatan perayaan pernikahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Waduh! Jalan Keluar Masuk Girpasang Klaten Sempat Tertutup Longsor

Wajib Membawa Hasil Tes Antigen Negatif

Hingga kini, larangan menggelar hajatan pernikahan selain ijab kabul/akad nikah masih diberlakukan di Klaten, tak terkecuali Kecamatan Kalikotes. Ijab kabul hanya diizinkan dengan jumlah orang terbatas serta wajib menyertakan hasil negatif tes antigen/PCR yang berlaku 1 x 24 jam.

“Kami juga mendatangi kalau ada yang tetap menggelar pesta dengan mengumpulkan banyak orang. Kami peringatkan. Upaya-upaya ini kami lakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Alhamdulillah kasus Covid-19 termasuk klaster hajatan dan resepsi saat ini sudah sangat berkurang,” jelasnya.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kalikotes, Muhammad Sahri Anur, menjelaskan pelaksanaan ijab kabul di pendapa kantor kecamatan selama PPKM ini tergantung dari pasangan calon pengantin.

Baca Juga: 101 Motor Diangkut ke Mapolres Klaten, Ini Gara-Garanya

“Kalau hari kerja minta ijab kabul bisa di kantor KUA. Kalau mintanya di luar KUA, pelaksanaan ijab kabul selama PPKM ini di pendapa kantor kecamatan. Yang perlu dipahami ini hanya pengalihan tempat saja. Kalau mintanya ijab kabul di rumah dialihkan ke kecamatan agar bisa terpantau pelaksanaan protokol kesehatan,” kata M Sahri Anur.

Ia juga menjelaskan ada pembatasan dan ketentuan yang wajib dipatuhi calon pengantin maupun saksi dalam pernikahan warga Kalikotes, Klaten. Orang-orang inti pada pelaksanaan ijab kabul dari kedua pihak calon pengantin lima orang.

Pendamping Maksimal 10 Orang

Lima orang itu meliputi pasangan calon pengantin, wali, dan dua orang saksi. Mereka wajib mengenakan masker, sarung tangan, dan selama masa PPKM wajib menyertakan hasil tes Covid-19 berlaku 1 x 24 jam.

Baca Juga: Tingkatkan Keterisian Tempat Isoter, Pemkab Klaten Gelontorkan Rp10 Miliar

M Sahri Anur pun selalu mengingatkan pasangan calon pengantin maupun perangkat desa agar syarat membawa surat hasil tes Covid-19 dipenuhi sehari sebelum hari ijab kabul.

“Untuk perombong maksimal 10 orang. Kalau di gedung maksimal 20 orang. Ketentuan-ketentuan ini berdasarkan peraturan menteri dan peraturan pemerintah daerah diperkuat lagi oleh Satgas Covid-19. Jadi ketentuan ini tidak dibuat-buat dan saya juga tidak bisa menolak untuk mematuhi ketentuan itu,” kata M Sahri Anur.

Ketentuan itu benar-benar diberlakukan secara ketat. Seperti salah satu pasangan calon pengantin yang datang pada Minggu tanpa membawa hasil tes Covid-19.

Baca Juga: Semangat Sehat, Warga Klaten Positif Covid-19 Dibawa ke Isolasi Terpusat Donohudan

Melengkapi Persyaratan

Mereka diarahkan Satgas Covid-19 Kalikotes untuk tes terlebih dahulu sebelum ijab kabul dilanjutkan. Sebelum hari H ijab kabul, M Sahri Anur sudah mengingatkan satu pasangan pengantin itu untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Sementara itu, salah satu pasangan calon pengantin yang melakukan ijab kabul pernikahan di pendapa Kecamatan Kalikotes, Klaten, pada Minggu yakni Y Kristianta-Sri Muryani.

Y Kristianta menjelaskan sebelumnya sudah diberi tahu petugas KUA jika selama PPKM berlaku pelaksanaan ijab kabul di wilayah Kalikotes tak bisa digelar di rumah. Bagi Kristianta, ketentuan itu tak masalah. “Kami juga harus maklum karena dilakukan untuk mengantisipasi supaya tidak kena Covid-19. Memang semua difokuskan di kecamatan. Bagi saya tidak masalah. Yang penting tujuan kami nikah itu supaya bisa lancar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya