SOLOPOS.COM - Foto Sungai di bawah Jembatan Miri, Sewon, Bantul penuh sampah. (JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro)

Foto Sungai di bawah Jembatan Miri, Sewon, Bantul penuh sampah.
JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro

Seorang pengendara tengah melintas jembatan Miri di wilayah Kecamatan Sewon, Rabu (17/4). Di sungai ini banyak sampah yang diduga dibuang warga.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Padahal telah terpampang papan larangan membuang sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Bantul, Nomor 10/2000 tentang Ketertiban dan Keindahan. Menurut Perda ini pembuang sampah bisa dikenai pidana tiga bulan penjara atau denda Rp50 Juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya