SOLOPOS.COM - Ilustrasi takbiran keliling. (Solopos/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo meniadakan malam takbiran dan salat Hari Raya Iduladha di musala/masjid dan tempat umum. Warga di Kabupaten Sukoharjo diminta melaksanakan salat Id di rumah masing-masing.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 400/2089/2021. Dalam SE tersebut selain mengatur peniadaan malam takbiran dan salat Iduladha juga larangan bagi RT berstatus zona merah melakukan penyembelihan hewan kurban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam SE tertanggal 7 Juli 2021 tersebut, penyembelihan hewan kurban di Sukoharjo hanya diperbolehkan pada Hari Tasyrik, yakni 21-23 Juli 2021 untuk menghindari kerumunan di lokasi kurban.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo, Jawa Tengah, Ihsan Muhadi mengatakan mulai menyosialisasikan tata cara pelaksanaan Hari Raya Iduladha ke seluruh masjid. Baik pelaksanaan salat Id, takbiran, dan waktu penyembelihan hewan kurban sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati.

“Meniadakan takbiran dan salat Id di masjid, musala maupun lapangan. Sebagai gantinya, pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah masing-masing,” katanya, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Seks Bebas di Gunung Kemukus Sragen: Prostitusi Berkedok Ritual Pesugihan

Terkait penyembelihan hewan kurban, dia mengatakan diperbolehkan selama Hari Tasyrik. Yakni selama tiga hari setelah Hari Raya Iduladha. Tentunya dengan pengawasan yang sangat ketat dari

Satgas Covid-19 mulai dari pembatasan jumlah panitia penyembelihan, ruang terbuka dan luas, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebagai antisipasi membatasi kegiatan, pihaknya sempat menyarankan masjid melaksanakan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH). Namun pengelola RPH tidak sanggup memenuhi permintaan penyembelihan karena keterbatasan jumlah tukang jagal.

“Akhirnya memang harus disembelih sendiri. Meskipun ditentukan dengan tata cara yang ketat harus tetap sesesui dengan syariat Islam,” harapnya.

Menurut Ihsan, takmir masjid sudah diminta membentuk kepanitiaan dengan jumlah yang dibatasi. Memastikan kondisi seluruh panitia sehat termasuk tukang jagal hewan kurbannya. Dalam kegiatan tersebut harus selalu memakai masker, tidak menimbulkan kerumunan dan menggunakan sarung tangan plastik.

“Jangan sampai kegiatan ibadah ini memunculkan klaster penularan Corona baru di masyarakat,” tuturnya.

Baca juga: Payudara Diraba Pria Saat Syuting di TV, Dinar Candy: Apaan Sih Pegang-Pegang!

Lebih lanjut Ihsan meminta masyarakat tidak memperdebatkan pengaturan kegiatan ibadah pada kondisi darurat seperti saat ini. Semua harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah agar pandemi segera berakhir.

Plt Kepala Dinas Pertanian Sukoharjo Bagas Windaryatno mengatakan pemotongan hewan kurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPHR). Namun karena keterbatasan jumlah dan kapasitas rumah pemotongan hewan, dapat dilakukan di luar RPHR kecuali di RT dengan status zona merah.

Selain itu, saat melakukan pemotongan hewan kurban juga harus menerapkan jaga jarak, pembatasan jumlah panitia dan dalam kondisi sehat, penitia melarang kedatangan warga selain petugas pemotongan.

“Untuk pendistribusian daging kurban sendiri dilakukan oleh petugas pada warga yang berhak. Untuk petugas yang membagikan daging wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan sekali pakai Juga, panitia dilarang menyelenggarakan masak memasak di lokasi penyembelihan,” katanya.

Baca juga: Lengang, 26 Pasar Tradisional Sukoharjo Ditutup Sabtu dan Minggu

Panitia dan petugas juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti melakukan pengecekan suhu tubuh, tidak menyentuh mata, hitung, mulut dan telinga serta sering mencuci tangan dengan sabun.

Panitia dan petugas juga harus menghindari jabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah. Petugas juga diharuskan mengenakan sarung tangan sekali pakai dan petugas yang berada di area penyembelihan harus segera mandi sebelum bertemu dengan anggota keluarga.

“Untuk peralatan sendiri, wajib dilakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan. Menerapkan sistem satu orang satu alat dan jika pada kondisi tertentu seseorang petugas harus menggunakan alat lain, harus dilakukan disinfeksi terlebih dahulu,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya