SOLOPOS.COM - Aktivitas di Pasar Hewan Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (16/9/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Iduladha 2016, pengaturan lalu lintas diperbarui.

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Perhubungan DIY melarang tronton untuk melintas di jalan raya selama empat hari dalam rangkaian Hari Raya Iduladha 2016. Jika petugas masih menemukan adanya tronton yang nekat melintasb akan ditindak tegas karena dikhawatirkan menimbulkan kemacetan. Larangan itu diberlakukan sejak Jumat (9/9/2016) hingga Senin (12/9/2016) pekan depan.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Kepala Seksi Pengendalian Angkutan Barang Kantor Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KPLLAJ) Dinas Perhubungan DIY Sigit Saryanto menjelaskan, aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur Hari Raya Iduladha. Dalam surat edaran itu disebutkan, untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama libur panjang, maka terhitung aejak Jumat (9/9/2016) pukul 00.00 WIB hinga Senin (12/9/2016) pukul 24.00 WIB kendaraan angkutan barang yang bersumbu lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi.

“Larangan pengoperasian itu berlaku pada Jalan Nasional dari Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur,” terangnya, Rabu (7/9/2016).

Untuk wilayah DIY, larangan itu terjadi pada sejumlah ruas jalan nasional, seperti kawasan ringroad, jalur Wates – Jogja, Jalur Jogja Solo, jalur Jogja – Magelang dan sejumlah ruas dalam kota lainnya. “Jalur-jalur tersebut biasanya dilewati tronton dengan berbagai jenis muatan, itu yang kita antisipasi,” ungkap dia.

Terkait adanya SE ini, pihaknya memperketat pengawasan terhadap lalu lintas angkutan barang. Jika di jembatan penimbangan ditemukan tronton yang akan melintas, sementara akan dihentikan. Adapun larangan pengoperasian tidak berlaku bagi truk pengangkut bahan bakar minyak, ternak, sembako, susu murni, pupuk, barang antaran pos dan bahan baku ekspor impor dari lokasi home industri.

Sedangkan untuk pengangkutan air minum dalam kemasan dilakukan pada waktu sebelum pelaksanaan waktu pelarangan atau dapat tetap dilakukan pengangkutannya menggunakan kendaraan dengan bersumbu tidak lebih dari dua sumbu.”Pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas,” ungkap dia.

Sigit mengatakan, dalam melakukan penindakan di lapangan, pihaknya bekerja sama dengan Polda DIY jika ditemukan pelanggaran.

Terpisah Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Anny Pudjiastuti mengatakan, terkait dengan Hari Raya Iduladha, terutama saat libur panjang, pihaknya telah melakukan berbagai antisipasi kemacetan. Personel akan disiagakan terutama di sejumlah titik rawan macet serta rawan adanya kriminalitas jalanan. Ia berharap, sejumlah pelaku usaha terutama yang akan mengirimkan barang menggunakan kendaraan dengan sumbu lebih dari dua sebaiknya ditunda, agar tidak menimbulkan kemacetan.

“Terutama saat libur panjang sebelum hari raya itu, kami mengantisipasi di beberapa tempat wisata di DIY. Polres jajaran sudah melakaukan antisipasi,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya